Yuda Jual Jalak Putih Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

- Editorial Team

Rabu, 15 Maret 2017 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com –  Yuda Pramana (28), warga perumahan Swan desa Palemwatu, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik pasrah, dia diciduk Polres Gresik bersama Balai Pengamanan, Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) karena memperjualbelikan. Burung jalak putih yang tergolong burung dilindungi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi penangkapan, awalnya pihak BPPHLHK sudah mengendus tersangka talah melakukan praktik jual beli satwa dilindungi, lalu pihak BPPHLHK bekerjasama dengan Polres Gresik, dan ternyata benar, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 ekor burung jalak putih siap jual.

Baca Juga :  Dibentak Saat Ditagih Utang Langsung Meninggal

 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro menjelaskan, tersangka melakukan transaksi dengan cara online. “Dari pengakuan tersangka, Burung jalak putih itu diperjualbelikan secara online dan didapatkan pelaku dari Surabaya dan Jawa Tengah” ungkap dia. (15/03)

 

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 ekor burung jalak putih, 1 unit handpone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta dua buah sangkar burung.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Sapi Belum Dipelajari

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 ho pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 tahun 1990 tentanf konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal seratus juta rupiah” kata perwira polisi kelahiran Nganjuk itu. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB