Kabargresik_ SD Negeri 1 Sidokumpul Kecamatan Kebomas disinyalir melakukan pungutan liar dengan dalih karya wisata.
Kegiatan ke Taman Safari tersebut tanpa persetujuan bersama dengan wali murid. Sebaliknya, pihak sekolah langsung mengirim surat kepada wali murid untuk segera melunasi biaya karya wisata.
Dalam surat tertanggal 6 Maret 2014 yang ditandatangani Kasek Sidokumpul 1, Dra. Amiati M.Pd tersebut diuraikan bahwa dalam rangka melaksanakan program sekolah tahun pelajaran 2013/2014 yaitu kegiatan tengah semesater 2 (KTS) khususnya kelas 1 mengadakan kegiatan karya wisata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan 28 Maret 2014 bertujuan Taman Safari dan sekitarnya sengan biaya sebesar Rp240.000 tiap peserta didik atau siswa. Kemudian pendaftaran paling lambat 17 Maret 2015 disertai dengan pembayaran yang bisa diambil dari uang tabungan.
“Kalau siswa kelas 1 kan masih kecil, pasti didampingi orang tua. Nah, orang tua sebagai pendamping juga dikenakan biaya yang sama. Belum lagi untuk uang sakunya,”keluh Bagus, salah satu wali murid dengan nada kesal ketika melapor ke dewan.
Menurut penuturan Bagus, pihak sekolah tidak pernah mengundang wali murid untuk rapat membahas kegiatan tersebut. Termasuk besarnya biaya yang dibebankan ke wali murid. Namun, tiba-tiba siswa diberi pemberitahuan iuran karya wisata.
Wali murid juga tidak mengetahui secara pasti, apakah kegiatan tersebut beserta besarnya biaya yang ditetapkan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Gresik sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
“apakah sudah sesuai dengan RAPBS saya tidak tahu, wong tidak pernah diundang rapat,”tandas Bagus.
Sementara itu, Ketua Komisi D Drs Chumaidi Ma’un setelah membaca surat edaran dari SDN Sidokumpul 1 Kecamatan Gresik menyatakan, bahwa, kegiatan tersebut apabila tidak tercantum dalam RAPBS dikategorikan pungutan liar (pungli).
“Jadi, kegiatan iru harus muncul di RAPBS yang setujui oleh Bupati. Kalau tidak, maka pungli,”tegasnya.
Secara terpisah, Kadis Pendidikan Gresik M Nadlif kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan adanya iuran. Namun, pada perinsipnya bila iuran itu sudah disepakati wali murid melalui komite sekolah, maka tidak dilarang.
“Kami belum tahu, akan kami cek” jelas Nadlif.(cik)
Editor: sutikhon