Adik Durhaka Diganjar 2 Th

- Editorial Team

Kamis, 19 Mei 2016 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dinokabargresik.com  Terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terdakwa Imam Syafi’i (37) warga Jl. Manggala Bhakti No.308 Madiun yang tinggal di desa Tanaru RT.010 RW 04 Kecamatan Driyorejo di ganjar 2 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa.

Dalam amar putusannya Majelis sepedapat dengan pasal yang disangkahkan terdakwa, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana yang di berikan, dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Putu.

Lebih lanjut di uraikan dalam amar putusan bahwa terdakwa pada hari Rabu 09 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Tanaru telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap saksi korba Abraham
Cipto Hadi dan Suaidah.

Waktu itu, terdakwa datang ke rumah Suaidah kakak kandungya untuk mengembalikan motkrnya yang dipinjam seharian tanpa ijin. Lalu terdakwa dimarahi oleh Suaidah. Dalam kondisi mabuk terdakw tidak terina di marahi kakaknya langsung menampar dan mencekik korban.

Baca Juga :  Dituding Demo Bayaran, Aliansi Pekerja Seni Desak Pemilik Akun Klarifikasi Status Sosmed

Tidak hanya itu, terdakwa juga berkoar koar mencari korban Abraham Cipto Hadi yang tak lain kakak kandungnya sendiri. Selang beberapa jam terdakwa akhirnya bertemu dengan saksi korban. Tanpa pikir panjang terdakwa lalu mengambil gergagi dinrunah ibunya lalu mengejar saksi korban. Tepat di depan Mushola terdakwa lalu menyabetkan gergagi ke punggung, tangan dan kepala korban. Sehingga korban mengalami luka berat.

Atas vonis ini, terdakwa menerima sementar jaksa penuntut umum Dyno kriesmiadi menyatakan pikir-pikir. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Hadiri Wisuda ke-48 UMG, Wabup Gresik Ajak Lulusan Berani Jadi Wirausahawan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 06:48 WIB

Muhammadiyah Gresik

Malam Abata SD Almadany: Libatkan Allah dalam Setiap Urusan

Jumat, 3 Apr 2026 - 21:47 WIB