Agus KEP KSPI Akhirnya Bisa Ketemu Keluarga

- Editorial Team

Rabu, 5 Oktober 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kspikabargresik.com – Pulahan massa aksi yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan gedung Kejari Gresik. Massa aksi menuntut kepada kejari untuk membebaskan kawannya yang sedang mendekam di jeruji. Pasalnya, Agus Setia Budi salah satu anggota dari serikat buruh KSPI dituduh memalsukan tanda tangan oleh perusahaan Titani.
“Kami menuntut kepada Kejari untuk membebaskan kawan kami, jangan jadikan buruh sebagai sapi pirahan, setelah diperah dibuang begitu saja,” teriak salah satu orator.
Andi Mukti menjelaskan ada permainan elite antara perusahaan dengan kejari, sebab kata Andi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, tidak mengeluarkan surat penangkapan. Tapi sampai hari ini, Agus masih mendekam di penjara.
“Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa kok dari pihak PN tidak mengeluarkan Penahanan, tapi kejaksaan memaksa untuk Penahanan terhadap kawan kita Agus,” katanya.
“Proses hukumnya, masih pemeriksaan tapi kok kawan kita sudah ditahan, padahal kemarin ketika kita konfirmasi terhadap PN, mereka berdalih tidak menahan Agus secara tertulis, artinya itu seharusnya kawan Agus tidak ditahan,” ujarnya.
Setelah berorasi selama 30 menit, ternyata massa aksi tersebut bisa bernafas lega, sebab mereka direspon baik oleh pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Intel Lukas, dia menjelaskan kepada massa aksi, bahwa saudara Agus sudah bisa dibawa pulang.
“Kita sudah merapatkan dan sudah memutuskan saudara Agus Setya Budi bisa bertemu keluarganya,” kata Kasi Intel Kejaksan.
Tentu penyataan Lukas tersebut, disambut riang gembira oleh puluhan massa aksi, terlihat wajah sumringah terpancar diwajah para demonstran. Mereka berkali-kali menyebut khamdalah, dan melakukan sujud sukur tanda perjuangan mereka ada hasilnya.
Setelah melakukan sujud sukur, mereka membubarkan diri dengan tertib, mereka akan menjemput Agus di LP Cerme, karena diketahui, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan surat pembebesana.
Namun sunandar selaku ketua DPC KEP-KSPI menjelaskan walaupun Agus bisa dibawa pulang pada hari ini, pembebasannya masih bersyarat. Karena pihak pengadilan negeri Gresik belum memberikan keputusan dalam sidang besok.
“Masih belum resmi, tapi bisa dibawa pulang. Karena masih menunggu sidang di PN besok Kamis pagi jam 09.00,” kata Sunandar. (aam/k1)

Baca Juga :  Rumah Aktivis Buruh KSPI Dilempari Bondet
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:47 WIB

Peristiwa

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Yakin Horor? Film Pendek Siswa SDMM Siap Bertarung di Ajang ME Confest

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:46 WIB