Agus KEP KSPI Akhirnya Bisa Ketemu Keluarga

- Editorial Team

Rabu, 5 Oktober 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kspikabargresik.com – Pulahan massa aksi yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan gedung Kejari Gresik. Massa aksi menuntut kepada kejari untuk membebaskan kawannya yang sedang mendekam di jeruji. Pasalnya, Agus Setia Budi salah satu anggota dari serikat buruh KSPI dituduh memalsukan tanda tangan oleh perusahaan Titani.
“Kami menuntut kepada Kejari untuk membebaskan kawan kami, jangan jadikan buruh sebagai sapi pirahan, setelah diperah dibuang begitu saja,” teriak salah satu orator.
Andi Mukti menjelaskan ada permainan elite antara perusahaan dengan kejari, sebab kata Andi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, tidak mengeluarkan surat penangkapan. Tapi sampai hari ini, Agus masih mendekam di penjara.
“Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa kok dari pihak PN tidak mengeluarkan Penahanan, tapi kejaksaan memaksa untuk Penahanan terhadap kawan kita Agus,” katanya.
“Proses hukumnya, masih pemeriksaan tapi kok kawan kita sudah ditahan, padahal kemarin ketika kita konfirmasi terhadap PN, mereka berdalih tidak menahan Agus secara tertulis, artinya itu seharusnya kawan Agus tidak ditahan,” ujarnya.
Setelah berorasi selama 30 menit, ternyata massa aksi tersebut bisa bernafas lega, sebab mereka direspon baik oleh pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Intel Lukas, dia menjelaskan kepada massa aksi, bahwa saudara Agus sudah bisa dibawa pulang.
“Kita sudah merapatkan dan sudah memutuskan saudara Agus Setya Budi bisa bertemu keluarganya,” kata Kasi Intel Kejaksan.
Tentu penyataan Lukas tersebut, disambut riang gembira oleh puluhan massa aksi, terlihat wajah sumringah terpancar diwajah para demonstran. Mereka berkali-kali menyebut khamdalah, dan melakukan sujud sukur tanda perjuangan mereka ada hasilnya.
Setelah melakukan sujud sukur, mereka membubarkan diri dengan tertib, mereka akan menjemput Agus di LP Cerme, karena diketahui, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan surat pembebesana.
Namun sunandar selaku ketua DPC KEP-KSPI menjelaskan walaupun Agus bisa dibawa pulang pada hari ini, pembebasannya masih bersyarat. Karena pihak pengadilan negeri Gresik belum memberikan keputusan dalam sidang besok.
“Masih belum resmi, tapi bisa dibawa pulang. Karena masih menunggu sidang di PN besok Kamis pagi jam 09.00,” kata Sunandar. (aam/k1)

Baca Juga :  Pengurus PC PMII Gresik Dilantik
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Pemotor Meninggal usai Tabrak Truk di Driyorejo Gresik
100 Siswa MI Dalegan Lomba Cari Kerang di Musim Baratan
Dua Petani Balongpanggang Tersambar Petir, Satu Meninggal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:24 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:57 WIB

Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Perkuat Karakter Islami, SD Al Islam Resmi Luncurkan Madin

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Hadirkan Camat Gresik, Spemdalas Jalankan Program Orang Tua Mengajar 

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:03 WIB