AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD

- Editorial Team

Kamis, 5 September 2024 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi dan persoalan Tanah Kas Desa (TKD), Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menggandeng dua instansi aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik, pada Selasa (03/09/2024).

Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh 13 kepala desa beserta perangkatnya ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang baik dan benar.

Selain pengelolaan anggaran desa, Pemdes juga dihadapkan pada persoalan aset desa, seperti tanah kas desa (TKD) yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa karena masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyebut terkait adanya TKD yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pihaknya meminta agar pemdes segera memverifikasi aset TKD mana saja yang masih dikuasai pihak ketiga untuk dicarikan solusi yang tepat.

“Nanti kalau ada desa yang TKD-nya masih dikuasai pihak ketiga, tolong diverifikasi lokasi di mana, luasnya berapa, dan surat-suratnya disiapkan, setelah itu laporkan ke saya,” ungkap Nana Riana.

Terkait kegiatan bimtek ini, Kajari mengingatkan bahwa teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dia meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).

Baca Juga :  Kejaksaan Dihadiahi Tikus

Dia juga berpesan agar pengelolaan DD diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.

“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” pesannya. (nal)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme
RW 01 Juara Voli Tingkat RW Di Serah
Tasyakuran HUT RI ke-80 Warga Tebuwung Di Jalan Cendrawasih
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:33 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB

Peristiwa

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:33 WIB

Peristiwa

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:51 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhamadiyah 5 Gresik Gelar Workshop SPMB

Kamis, 28 Agu 2025 - 05:24 WIB