Apes, Gandol Truk Diperas Preman

- Editorial Team

Kamis, 25 Februari 2016 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Kepolisian Resort (Polres) Gresik berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pemerasan, yang terjadi di Jalan Raya Desa Pandanan, Duduk Sampean, Kabupaten Gresik. Aksi tersebut, bermula dari empat orang korban yang melapor ke Polres Gresik atas nama Mochamad Zamroni, Ismail, Hasan, dan M Febri Darmawan, yang mengaku telah diperas oleh tersangka MR alias Ochim, AQJ alias Gembel, AF alias Cepot, FY, dan IAF, pada Minggu (21/2) pagi pukul 08.00 WIB.

“Korban dan para tersangka, sama-sama menumpang satu truk dari pintu exit tol Kebomas Gresik, usai menonton konser grup musik Superman Is Dead di Makodam Surabaya. Kemudian, sesampai di Desa Pandaan, tersangka baru melakukan aksinya. Dengan senjata tajam, celurit dan sebilah pisau kecil, mereka memerasa semua barang milik korban,” tutur  Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Heru Purnomo, Kamis 25/02/2016.

Akibat tindakan tersebut, beberapa barang korban berhasil dirampas oleh para pelaku. Di antaranya, satu buah handphone merk Lenovo A600, power bank merk Vivan berikut kabel data, satu unit Blackberry Gemini. Serta beberapa potong pakaian, yang nilainya total ditaksir mencapai Rp1,4 juta.

“Begitu mendapat laporan, anggota kami langsung bergerak dengan berkoordinasi dengan Polres Lamongan. Dan kurang dari 24 jam atau tepatnya pada hari Minggu (21/2) pukul 22.00 WIB, anggota kami sudah berhasil mengamankan para tersangka di kediaman masing-masing yang berada di Lamongan,” jelasnya.

Baca Juga :  Muhajir Pencongkel Kotak Amal MasjidDibekuk Polisi

Dalam menunjang aksinya, para tersangka juga membekali diri dengan satu buah celurit dan sebuah pisau kecil, guna menakut-nakuti korban. Sementara korban yang sudah dirampas barangnya, saat itu dipaksa untuk turun dari truk.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka FY dan IAF, kami titipkan di Bapas (balai pemasyarakatan) karena masih berusia di bawah umur,” tegasnya. (k1/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB