Kabargresik.com – Kendati sudah terpasang papan pemberitahuan yang berisi informasi tentang larangan untuk membangun bangunan di saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik, puluhan bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah masih menjamur.
Dari pantauan, terdapat puluhan bangunan liar (Bangli) yang beralih fungsi menjadi Pertokoan, Rumah Toko (Ruko), Kios hingga Warung. Bangunan permanen itu berdiri diatas lahan milik Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.
Menurut salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dimedia, menjamurnya bangunan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Bahkan menurutnya, beberapa bangunan tersebut memiliki sertifikat kepemilikan.
“Yang saya tau bangunan itu ada sejak lama dan sudah ada sertifikat, bahkan disitu juga dibangun jembatan untuk ke tambak,” katanya kepada Kabargresik.com, Senin (30/10/2017)
Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik mengaku jika bangunan berada di saluran air merupakan salah satu pelanggaran. Menurut Sekertaris DPUTR Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rahman, jika terdapat bangunan diatas saluran air maka itu melanggar. Apalagi bangunan tersebut permanen.
“Yang tidak diperkenankan itu membangun diatas salurannya, kalau bangunan itu dibangun diatas lahan milik pribadi, ya, tidak ada masalah. Tapi kalau berada diatas saluran air, itu yang melanggar dan ada sanksinya,” ujarnya.
Dalam papan informasi tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa izin, Memanfaatkan sempadan saluran air tanpa izin dan Memanfaatkan sempadan waduk tanpa izin. Jika melanggar, maka dikenakan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 (1) KUHP dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.
Ahmad Washil menambahkan, pihaknya sudah melakukan teguran lisan kepada pemilik bangunan yang berdiri diatas saluran air irigasi. Bahkan, dirinya mengaku sudah memasang papan informasi tentang larangan membangun diatas saluran irigasi.
“Memang bangunan tersebut melanggar sehingga dibuatkan papan peringatan, Kalau untuk peringatan itu masih belum ada efek jera, baru peringatan lisan. Diharapkan pihak pemilik dengan sukarela membongkar sendiri bangunannya sebelum dilayangkan surat peringatan selanjutnya,” tambah dia. (Akmal/k1)