Bangli Diatas Saluran Air Di Kemangi Segera Dibongkar Pemda

- Editorial Team

Senin, 30 Oktober 2017 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Kendati sudah terpasang papan pemberitahuan yang berisi informasi tentang larangan untuk membangun bangunan di saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik, puluhan bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah masih menjamur.

Dari pantauan, terdapat puluhan bangunan liar (Bangli) yang beralih fungsi menjadi Pertokoan, Rumah Toko (Ruko), Kios hingga Warung. Bangunan permanen itu berdiri diatas lahan milik Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.

Menurut salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dimedia, menjamurnya bangunan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Bahkan menurutnya, beberapa bangunan tersebut memiliki sertifikat kepemilikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang saya tau bangunan itu ada sejak lama dan sudah ada sertifikat, bahkan disitu juga dibangun jembatan untuk ke tambak,” katanya kepada Kabargresik.com, Senin (30/10/2017)

Baca Juga :  Bangli Desa Kemangi Bersertifikat Kok Bisa. Ini Alasannya

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik mengaku jika bangunan berada di saluran air merupakan salah satu pelanggaran. Menurut Sekertaris DPUTR Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rahman, jika terdapat bangunan diatas saluran air maka itu melanggar. Apalagi bangunan tersebut permanen.

“Yang tidak diperkenankan itu membangun diatas salurannya, kalau bangunan itu dibangun diatas lahan milik pribadi, ya, tidak ada masalah. Tapi kalau berada diatas saluran air, itu yang melanggar dan ada sanksinya,” ujarnya.

Dalam papan informasi tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa izin, Memanfaatkan sempadan saluran air tanpa izin dan Memanfaatkan sempadan waduk tanpa izin. Jika melanggar, maka dikenakan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 (1) KUHP dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Ahmad Washil menambahkan, pihaknya sudah melakukan teguran lisan kepada pemilik bangunan yang berdiri diatas saluran air irigasi. Bahkan, dirinya mengaku sudah memasang papan informasi tentang larangan membangun diatas saluran irigasi.

“Memang bangunan tersebut melanggar sehingga dibuatkan papan peringatan, Kalau untuk peringatan itu masih belum ada efek jera, baru peringatan lisan. Diharapkan pihak pemilik dengan sukarela membongkar sendiri bangunannya sebelum dilayangkan surat peringatan selanjutnya,” tambah dia. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tak Kuasa Menahan Haru, Teguh Abdillah Akhiri Jabatan di SD Mudri

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:29 WIB