Bangli Diatas Saluran Air Di Kemangi Segera Dibongkar Pemda

- Editorial Team

Senin, 30 Oktober 2017 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Kendati sudah terpasang papan pemberitahuan yang berisi informasi tentang larangan untuk membangun bangunan di saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik, puluhan bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah masih menjamur.

Dari pantauan, terdapat puluhan bangunan liar (Bangli) yang beralih fungsi menjadi Pertokoan, Rumah Toko (Ruko), Kios hingga Warung. Bangunan permanen itu berdiri diatas lahan milik Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.

Menurut salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dimedia, menjamurnya bangunan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Bahkan menurutnya, beberapa bangunan tersebut memiliki sertifikat kepemilikan.

“Yang saya tau bangunan itu ada sejak lama dan sudah ada sertifikat, bahkan disitu juga dibangun jembatan untuk ke tambak,” katanya kepada Kabargresik.com, Senin (30/10/2017)

Baca Juga :  Bangli Desa Kemangi Bersertifikat Kok Bisa. Ini Alasannya

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik mengaku jika bangunan berada di saluran air merupakan salah satu pelanggaran. Menurut Sekertaris DPUTR Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rahman, jika terdapat bangunan diatas saluran air maka itu melanggar. Apalagi bangunan tersebut permanen.

“Yang tidak diperkenankan itu membangun diatas salurannya, kalau bangunan itu dibangun diatas lahan milik pribadi, ya, tidak ada masalah. Tapi kalau berada diatas saluran air, itu yang melanggar dan ada sanksinya,” ujarnya.

Dalam papan informasi tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa izin, Memanfaatkan sempadan saluran air tanpa izin dan Memanfaatkan sempadan waduk tanpa izin. Jika melanggar, maka dikenakan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 (1) KUHP dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.

Baca Juga :  Ini Satpam Yang Jual Pil Koplo

Ahmad Washil menambahkan, pihaknya sudah melakukan teguran lisan kepada pemilik bangunan yang berdiri diatas saluran air irigasi. Bahkan, dirinya mengaku sudah memasang papan informasi tentang larangan membangun diatas saluran irigasi.

“Memang bangunan tersebut melanggar sehingga dibuatkan papan peringatan, Kalau untuk peringatan itu masih belum ada efek jera, baru peringatan lisan. Diharapkan pihak pemilik dengan sukarela membongkar sendiri bangunannya sebelum dilayangkan surat peringatan selanjutnya,” tambah dia. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)
Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting
Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting
Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras
AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD
Kecanduan Deepnude Remaja Manyar Diciduk Polisi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Imaan: Asrofin Peragakan 27 Adegan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 00:39 WIB

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)

Kamis, 26 September 2024 - 23:50 WIB

Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Selasa, 24 September 2024 - 22:13 WIB

Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan

Rabu, 18 September 2024 - 16:26 WIB

Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting

Sabtu, 7 September 2024 - 16:49 WIB

Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras

Berita Terbaru

Peristiwa

Lalai Bakar Sampah, Rumah Roni Di Driyorejo Hangus Terbakar

Senin, 9 Des 2024 - 00:45 WIB

artikel

7 Alat AI yang Wajib Dikuasai Guru di Era Digital

Minggu, 8 Des 2024 - 23:47 WIB

NU Gresik

Fatayat NU Dukun Dukung Penuh Program Klinik Annahdlah

Jumat, 6 Des 2024 - 23:09 WIB