Kabargresik.com – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di kota Pudak, Muhammad Lutfi (20), tersangka pengguna narkona tertangkap ketika anggota reskrim Polsek Sidayu melewati jalan Segoromadu, Kebomas. pada Rabu (11/1/2017).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Siswanto, Kapolsek Sidayu membenarkan terkait adanya penangkapan tersangka narkoba oleh jajarannya. “Memang benar adanya penangkapan shabu-shabu, kami mendapat informasi langsung kami tangkap” ujarnya. Jumat (13/1/2017)
Tersangka merupakan incaran petugas karena identitas serta wajah sudah di kantongi. “Ketika bertemu di jalan Segoromadu Kebomas, langsung kita tangkap saja” katanya.
Penangkapan dilaksanakan anggota Reskrim Polsek sidayu, Warga Perum GKGA, Kebomas tersebut terbukti membawa serta mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.
Kepada kapolsek Sidayu, tersangka mengaku sudah lama menggunakan shabu-shabu. “Tersangka ini termasuk pengguna narkoba kambuhan, pernah berhenti dan menggunakan shabu lagi pada tahun 2014 sampai sekarang” ungkap mantan komandan Brimob Polda Jatim tersebut.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi shabu-shabu seberat 0,2 Gram dan satu buah helm yang di gunakan pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Sembari di laksanakan pengembangan dan penyidikan oleh kepolisian, tersangka kini berada dalam sel tahanan Polsek Sidayu. (Akmal/k1)