Bayar THR Kurang Dari UMK PT GMCP Dilaporkan Disnaker

- Editorial Team

Senin, 27 Juni 2016 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160627_144559_541.jpgKabargresik.com Memasuki Minggu terakhir bulan puasa, saat yang ditunggu tunggu para pekerja segera datang. Ya mereka akan menerima THR atau tunjangan hari raya .

Seperti pada tahun tahun sebelumnya Disnaker kabupaten Gresik membuka posko pengaduan pembayaran THR yang tahun ini dipusatkan di kantor Disnaker Gresik.

Pengaduan pembayaran THR sampai dengan libur hari raya, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi para pekerja yang mengalami kendala dan belum menerima THR sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang diatur lebih lanjut dalam Permenaker no. 6 tahun 2016 dapat mengajukan dan melaporkan Perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Diberi THR 75Ribu Buruh PT CAB Demo

Sementara itu Apindo Gresik memastikan seluruh anggota dibawah naungan Apindo telah siap untuk membayar THR yang merupakan hak pekerja selambat lambatnya H-7 sebelum lebaran.

Namun demikian fakta dilapangan masih ada perusahaan yang membayar pakerjanya kurang dari upah UMK atau sebulan upah, hal ini tentu meresahkan pekerja seperti yang terjadi di PT. Graha Makmur Cipta Pratama.

Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan tersebut telah melayangkan surat pengaduan pembayaran THR hari ini (27/06/2016).

Data yang kami himpun di lapangan, pekerja yang bukan anggota serikat sudah menerima THR namun nominalnya hanya kisaran 1,5 juta hal ini tentu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan juga Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Baca Juga :  PCNU Gresik Gandeng Pertamina Bangun Pertashop

Sementara itu menurut keerangan Sahari pengurus DPC LEM SPSI Kabupaten Gresik anggotanya belum menerima THR. “Sampai dengan hari ini ada anggota kami belum mendapat THR dari Perusahaan,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Mulyanto selaku Kadisnaker Gresik merespon cepat dengan menurunkan tim yang manangani pengaduan THR, “Ini harus segera ditangani,” tuturnya.

Apapun itu hal yang berkaitan dengan THR jika ada permasalahan yang paling dirugikan adalah pekerja sebab mereka terancam tidak menerima THR yang sangat mereka butuhkan disaat saat seperti ini. (Gunawan/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kristy Unilever Beberkan Strategi Media Lokal Bertahan
Kebakaran Bedeng Proyek BLP Property di Manyar
Ojol Gresik Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP
Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Kristy Unilever Beberkan Strategi Media Lokal Bertahan

Jumat, 26 September 2025 - 21:05 WIB

Kebakaran Bedeng Proyek BLP Property di Manyar

Jumat, 5 September 2025 - 00:32 WIB

Ojol Gresik Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB