Bos Warung Pangku Di Vonis 5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Senin, 28 Maret 2016 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Juragan warung Pangku Yuli Setiawati (46), warga Jl Kartini, No 264 Kecamatan Kebomas dan temannya Fadilatul Fitria (22), warga Jl Harun Tohir No 10 RT 04 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, di vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Djuanto.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.4 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hadi Sucipto yang menginginkan agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa namun tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan

“Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan menyatakan bahwa benar terdakwa tanpa hak menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Pembunuhan Ojol Sidoarjo Diduga Sudah Direncanakan

Atas vonis tersebut, terdakwa Yuli Setiawati menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Fadilatul Fitria menyatakan menerima.

Seperti diketahui, kedua terdakwa pada November 2015 lalu  ditangkap oleh petugas satnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa SS seberat 0.4 gram.

Barang haram tersebut rencananya akan di pergunakan sendiri bersama teman laki-lakinya. Akan tetapi sebelum sampai di rumah, keduanya di tangkap di jalan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB