Bos Warung Pangku Di Vonis 5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Senin, 28 Maret 2016 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Juragan warung Pangku Yuli Setiawati (46), warga Jl Kartini, No 264 Kecamatan Kebomas dan temannya Fadilatul Fitria (22), warga Jl Harun Tohir No 10 RT 04 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, di vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Djuanto.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.4 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hadi Sucipto yang menginginkan agar terdakwa di jatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa namun tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan

“Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan menyatakan bahwa benar terdakwa tanpa hak menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Merasa Ditipu Suami, El Batalkan Perkawinan

Atas vonis tersebut, terdakwa Yuli Setiawati menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Fadilatul Fitria menyatakan menerima.

Seperti diketahui, kedua terdakwa pada November 2015 lalu  ditangkap oleh petugas satnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa SS seberat 0.4 gram.

Barang haram tersebut rencananya akan di pergunakan sendiri bersama teman laki-lakinya. Akan tetapi sebelum sampai di rumah, keduanya di tangkap di jalan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB