Bupati Digugat CaKades Jerebeng

- Editorial Team

Senin, 18 Februari 2013 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_Kemelut Pilkades Di Desa Jerebeng Kec Dukun Gresik terus berlanjut. calon kepala desa (cakades) Jrebeng yang kalaj Suyanto melakukan gugatan.

Bupati Sambari Halim Radianto selaku penanggungjawab ikut menjadi tergugat dua.

Tergugat Panitia Pemilihan Kepala Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun dan tergugat satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat gugatan sudah didaftarkan ke PN Gresik dengan nomor:11/Pdt.G/2013/PN.Gs tertanggal 12 Pebruari 2013.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, kami juga mem-PTUN atas terbitnya SK penetapan panitia atas pemenang. Bahkan, kami juga melaporkan polisi terjadi pemalsuan atas persetujuan saya yang telah dibuat. Padahal, saya tidak pernah membuat persetujuan,” ujar Suyanto kepada wartawan Senin (18/2) .

Baca Juga :  Pemkab Gresik Apresiasi Perusahaan Berkontribusi dalam Peningkatan Investasi dan Kesejahteraan

Pilkades Jrebeng digelar 11 Pebruari 2013 dengan dua calon ; Sujai dengan nomor urut satu dan penggugat dengan nomor urut dua. Hasilnya, tergugat mendapat 418 suara dan penggugat mendapat 357 suara. Dalam pelaksanaannya, penggugat merasa dicurangi dengan beberapa pelanggaran secara masif dan terstruktur.

“Kertas suara sah meski dicoblos tidak memakai alat yang ditentukan. Juga adanya kertas suara yang salah yang dipakai panitia. Bahkan, panitia memperbolehkan pemilihan suara lagi untuk 25 warga. Akibatnya saya kalah suara,” ungkap Suyanto.

Baca Juga :  Atlet Berprestasi PON XX Asal Gresik Dapat Bonus Uang Dan Beasiswa

Parahnya lagi, lanjut dia, saat terjadi kecurangan, ternyata panitia menerbitkan Keputusan 03/2013 tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan cakades nomor urut 1. Nah, pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti, sebaliknya dianggap selesai karena penggugat dinyatakan sudah membuat surat perdamaian.

“Padahal, saya tidak pernah menyatakan persetujuan perdamaian. Ini namanya pemalsuan,” kata Suyanto.

Sementara itu, Kabag Humas Andi Hendro Wijaya melalui Kasubag Pemberitaan dan Informasi Sujatmiko mengatakan, bila pihaknya belum mendapat informasinya. Karena itu, pihaknua akan mengkomunikasikan dengan pihak terkait.

“Sebenarnya yang berwenang Bagian Pemerintahan,” tukasnya. (Tik)

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF
160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:52 WIB

Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Mudhik Silatur-Utang – Girimu

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:02 WIB

Muhammadiyah Gresik

FOSKAM SMP/MTs Gresik Gelar Pengajian Ramadan dan Buka Bersama di Spemdalas

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

LAZISMU Dukun Salurkan 1.094 Paket Kado Ramadan

Selasa, 17 Mar 2026 - 23:59 WIB

Peristiwa

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Selasa, 17 Mar 2026 - 16:40 WIB