Bupati Digugat CaKades Jerebeng

- Editorial Team

Senin, 18 Februari 2013 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_Kemelut Pilkades Di Desa Jerebeng Kec Dukun Gresik terus berlanjut. calon kepala desa (cakades) Jrebeng yang kalaj Suyanto melakukan gugatan.

Bupati Sambari Halim Radianto selaku penanggungjawab ikut menjadi tergugat dua.

Tergugat Panitia Pemilihan Kepala Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun dan tergugat satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat gugatan sudah didaftarkan ke PN Gresik dengan nomor:11/Pdt.G/2013/PN.Gs tertanggal 12 Pebruari 2013.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, kami juga mem-PTUN atas terbitnya SK penetapan panitia atas pemenang. Bahkan, kami juga melaporkan polisi terjadi pemalsuan atas persetujuan saya yang telah dibuat. Padahal, saya tidak pernah membuat persetujuan,” ujar Suyanto kepada wartawan Senin (18/2) .

Baca Juga :  Kisruh Bansos PKH Di Watuagung Dilaporkan Ke Kejari Gresik

Pilkades Jrebeng digelar 11 Pebruari 2013 dengan dua calon ; Sujai dengan nomor urut satu dan penggugat dengan nomor urut dua. Hasilnya, tergugat mendapat 418 suara dan penggugat mendapat 357 suara. Dalam pelaksanaannya, penggugat merasa dicurangi dengan beberapa pelanggaran secara masif dan terstruktur.

“Kertas suara sah meski dicoblos tidak memakai alat yang ditentukan. Juga adanya kertas suara yang salah yang dipakai panitia. Bahkan, panitia memperbolehkan pemilihan suara lagi untuk 25 warga. Akibatnya saya kalah suara,” ungkap Suyanto.

Baca Juga :  Risma Kunjungi Istri Prajurit KRI Nanggala 402 Di Gresik

Parahnya lagi, lanjut dia, saat terjadi kecurangan, ternyata panitia menerbitkan Keputusan 03/2013 tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan cakades nomor urut 1. Nah, pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti, sebaliknya dianggap selesai karena penggugat dinyatakan sudah membuat surat perdamaian.

“Padahal, saya tidak pernah menyatakan persetujuan perdamaian. Ini namanya pemalsuan,” kata Suyanto.

Sementara itu, Kabag Humas Andi Hendro Wijaya melalui Kasubag Pemberitaan dan Informasi Sujatmiko mengatakan, bila pihaknya belum mendapat informasinya. Karena itu, pihaknua akan mengkomunikasikan dengan pihak terkait.

“Sebenarnya yang berwenang Bagian Pemerintahan,” tukasnya. (Tik)

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan
Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89
Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata
Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah
Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar
APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:53 WIB

Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik

Berita Terbaru