Bupati Digugat CaKades Jerebeng

- Editorial Team

Senin, 18 Februari 2013 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_Kemelut Pilkades Di Desa Jerebeng Kec Dukun Gresik terus berlanjut. calon kepala desa (cakades) Jrebeng yang kalaj Suyanto melakukan gugatan.

Bupati Sambari Halim Radianto selaku penanggungjawab ikut menjadi tergugat dua.

Tergugat Panitia Pemilihan Kepala Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun dan tergugat satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat gugatan sudah didaftarkan ke PN Gresik dengan nomor:11/Pdt.G/2013/PN.Gs tertanggal 12 Pebruari 2013.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, kami juga mem-PTUN atas terbitnya SK penetapan panitia atas pemenang. Bahkan, kami juga melaporkan polisi terjadi pemalsuan atas persetujuan saya yang telah dibuat. Padahal, saya tidak pernah membuat persetujuan,” ujar Suyanto kepada wartawan Senin (18/2) .

Baca Juga :  Menko PMK Sidak Gudang Farmasi di Gresik

Pilkades Jrebeng digelar 11 Pebruari 2013 dengan dua calon ; Sujai dengan nomor urut satu dan penggugat dengan nomor urut dua. Hasilnya, tergugat mendapat 418 suara dan penggugat mendapat 357 suara. Dalam pelaksanaannya, penggugat merasa dicurangi dengan beberapa pelanggaran secara masif dan terstruktur.

“Kertas suara sah meski dicoblos tidak memakai alat yang ditentukan. Juga adanya kertas suara yang salah yang dipakai panitia. Bahkan, panitia memperbolehkan pemilihan suara lagi untuk 25 warga. Akibatnya saya kalah suara,” ungkap Suyanto.

Baca Juga :  Awas Ada Penipu Ngaku Wartawan Serang Pejabat

Parahnya lagi, lanjut dia, saat terjadi kecurangan, ternyata panitia menerbitkan Keputusan 03/2013 tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan cakades nomor urut 1. Nah, pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti, sebaliknya dianggap selesai karena penggugat dinyatakan sudah membuat surat perdamaian.

“Padahal, saya tidak pernah menyatakan persetujuan perdamaian. Ini namanya pemalsuan,” kata Suyanto.

Sementara itu, Kabag Humas Andi Hendro Wijaya melalui Kasubag Pemberitaan dan Informasi Sujatmiko mengatakan, bila pihaknya belum mendapat informasinya. Karena itu, pihaknua akan mengkomunikasikan dengan pihak terkait.

“Sebenarnya yang berwenang Bagian Pemerintahan,” tukasnya. (Tik)

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF
160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:52 WIB

Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:26 WIB

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Hujan Deras, Lokasi Pembagian Kado Ramadan SD Muhammadiyah 1 Driyorejo Dipindah

Minggu, 15 Mar 2026 - 08:52 WIB

BISNIS

200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:54 WIB

Muhammadiyah Gresik

Amil Zakat Cilik SD Al Islam Salurkan Zakat

Sabtu, 14 Mar 2026 - 14:50 WIB

PENDIDIKAN

GEC Sekapuk dan Nurul Hayat Beri Kado Yatim

Sabtu, 14 Mar 2026 - 14:14 WIB