Kinerja Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mencuri perhatian di tingkat nasional. Dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2026, Gresik berhasil menembus enam besar nasional dengan predikat kinerja tinggi.
Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Gresik memperoleh skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 secara nasional.
Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4/2026) dan diterima Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama pada aspek akuntabilitas, efektivitas program, serta kualitas pelayanan publik.
Bupati Gresik menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang didukung koordinasi lintas sektor.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengapresiasi peran Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga proses evaluasi di tingkat nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga kemandirian. Tantangan ke depan mencakup penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah dalam merespons dinamika lokal, nasional, dan global.
Penghargaan EPPD merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Capaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.












