Buya Cecep Jelaskan Konsekuensi Menolak Hadis Ahad dalam Perkara Akidah

- Editorial Team

Senin, 12 Februari 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Polemik seputar kehujahan hadis ahad dalam masalah akidah menjadi sorotan yang kompleks.

Dalam upaya memahami dinamika polemik ini, Wakil Sekretaris Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah Cecep Taufiqurrohman membagi pada dua kelompok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok pertama, yaitu Kaum Hasywiyyah. Mereka tampil sebagai penganut yang menerima kehujahan hadis ahad tanpa syarat, baik dalam urusan hukum maupun akidah.

Mereka meyakini sepenuhnya pada kekuatan hujah hadis ahad dan memandangnya sebagai sumber yang dapat dipercaya.

Kelompok kedua, yang menolak kehujahan hadis ahad dalam akidah, tetapi menerima dalam masalah hukum, terdiri atas Mu’tazilah dan beberapa ulama Asy’ariyah.

Mu’tazilah secara umum menolak hadis ahad dan menganggapnya tidak dapat diandalkan dalam persoalan akidah.

Beberapa ulama Asy’ariyah, seperti Al-Ghazali, Al-Bazdawi, dan Al-Asnawi, juga mengemukakan pandangan yang serupa, menetapkan ushul akidah hanya dari yang qath’i al-dilalah dan qath’i al-wurud.

Seiring berlanjutnya polemik mengenai kehujahan hadis ahad dalam persoalan akidah, muncul pertanyaan menarik yang diajukan oleh Cecep dalam acara Seminar Ketarjihan di Aula Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (11/02/2024).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Ingin Kabupaten Kota Bisa Mencontoh Gresik

Ia mempertanyakan pandangan yang menyatakan bahwa urusan hukum dapat didasarkan kepada hadis ahad, sedangkan akidah tidak.

Pertanyaan krusial yang diajukannya adalah bagaimana menanggapi hadis ahad yang mencakup aspek hukum (fikih) sekaligus membawa unsur akidah.

Contoh konkret yang diberikan adalah hadis ahad Riwayat Muslim mengenai berta’awudz dari empat hal di bagian ujung ta’awudz.

Hadis ini tidak hanya berisi hukum fikih, tetapi juga mengandung ajaran akidah.

Hadis mengenai siksa kubur, yang memiliki implikasi langsung pada akidah, dan doa perlindungan terhadap siksa kubur, yang menjadi bagian penting dalam praktik fikih, keduanya bersumber dari hadis ahad.

Namun, munculnya pertanyaan logis pun menjadi tidak terelakkan ketika seseorang memutuskan untuk menolak hadis ahad dalam persoalan akidah.

Pertanyaan tersebut mengemuka: apakah kita hanya akan menerima hukum fikihnya saja, sementara penjelasan tentang akidah ditinggalkan begitu saja?

“Konsekuensi dari penolakan hadis ahad dalam persoalan akidah membawa kita pada pertimbangan yang mendalam,” ujar Wakil Dekan FAI UM Bandung yang akrab disapa Buya Cecep ini.

Menolak hadis ahad dalam konteks akidah menciptakan dilema yang kompleks.

Baca Juga :  Budaya Organisasi yang Kuat Jadikan Muhammadiyah Tangguh

“Kita dapat membaca doa perlindungan dalam salat, tetapi sejauh mana keimanan kita pada makna dan eksistensi siksa kubur?” katanya.

“Apakah kita dapat memilih secara selektif menerima aspek fikih dari hadis Ahad sementara meninggalkan aspek akidah yang terkait dengannya?” ujarnya.

“Dalam menjawab pertanyaan ini, para ulama menegaskan bahwa kita dapat mengambil ajaran akidah dari sebuah hadis ahad sebagaimana kita mengambil hukum fikih darinya,” imbuhnya.

Mereka menyoroti bahwa tidak ada pembatasan untuk hanya mengambil hukum tertentu dan menolak hukum akidah dari hadis ahad.

Pemikiran ini membuka jalan untuk memahami dan mengaplikasikan hadis ahad secara holistik, mempertimbangkan keseluruhan konteks dan pesan yang terkandung di dalamnya.

Oleh karena itu, penafsiran yang terlalu terpaku pada pemisahan antara hukum dan akidah dalam hadis ahad dinilai tidak mempertimbangkan kompleksitas dan integralitas ajaran yang ingin disampaikan.

Sebagai bagian dari diskusi luas mengenai hadis ahad, pemikiran ini mengajak umat Islam untuk lebih terbuka terhadap keragaman penafsiran dan memahami bahwa dalam hadis ahad, hukum dan akidah tidak selalu dapat dipisahkan dengan tegas.***





Source link

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAJ Jatim Nilai Polrestabes Tak Profesional Tangani Kasus Jurnalis
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
KWGe Bagikan Daging Kurban ke Warga Gresik
Gressmall dan Aston Gresik Gelar Kurban Akbar, Enam Hewan untuk Warga Sekitar
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Ketua DPRD dan Mahasiswa PMII Basah-Basahan: Lumpuhkan Eceng Gondok di Irigasi Gresik
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:12 WIB

KAJ Jatim Nilai Polrestabes Tak Profesional Tangani Kasus Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01 WIB

KWGe Bagikan Daging Kurban ke Warga Gresik

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:21 WIB

Gressmall dan Aston Gresik Gelar Kurban Akbar, Enam Hewan untuk Warga Sekitar

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Wisuda MDTW Al Ikhlash Gresik Diikuti 33 Santri

Selasa, 16 Jun 2026 - 04:09 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Haflah Akhirussanah, 50 Siswa Diwisuda

Senin, 15 Jun 2026 - 10:07 WIB