Curi Alat Cat Dihukum 40 Hari

- Editorial Team

Kamis, 18 Februari 2016 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Gresik – Terbukti melakukan tindak pidana pencurian terdakwa Budi Ruswantoro (34) warga Dusun Menyanggong kelurahan Kletek kecamatan Taman, Surabaya di vonis hukuman ringan oleh Majelis Hakim yang di ketuai oleh Heriyanti.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian berupa satu buah alat cat Letter merk I inhill seri K-3 warna crome mikik PT. Sentrabumi Palapa Utama. Namun, Majelis juga tidak sependapat dengan lamanya tuntutan dari jaksa. “Menghukum te  rdakwa dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan 10 hari,” jelas Heriyanti saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Nurul Istianah yang semingggu lalu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

Masih dalam amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa yang menginginkan agar terdakwa dihukum 5 bulan adalah hal yang relatif terlalu berat.

Mengingat bahwa, satu buah alat cat letter yang diambil terdakwa hanya untuk niat dipinjam untuk nyecat sepeda anaknya.

Baca Juga :  Ini Sketsa Pelempar Molotov Rumah Ketua DPD PAN Gresik

Atas putusan ini terdakwa dan JPU pikir-pikir atas putusan ini.

Seperti di beritakan, terdakwa Budi Ruswantio  pada hari hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 15.05 Wib  di PT. Sentrabumi Palapa Utama Jln. Raya Legundi1-3 Karangandong Ds. Pasinan Lemahputih Kec. Wringinanom Kab. Gresik terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Akibatnya, PT. Sentrabumi Palapa Utama tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian Rp. 200 ribu. (Rohim/K2)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB