Curi Alat Cat Dihukum 40 Hari

- Editorial Team

Kamis, 18 Februari 2016 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Gresik – Terbukti melakukan tindak pidana pencurian terdakwa Budi Ruswantoro (34) warga Dusun Menyanggong kelurahan Kletek kecamatan Taman, Surabaya di vonis hukuman ringan oleh Majelis Hakim yang di ketuai oleh Heriyanti.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian berupa satu buah alat cat Letter merk I inhill seri K-3 warna crome mikik PT. Sentrabumi Palapa Utama. Namun, Majelis juga tidak sependapat dengan lamanya tuntutan dari jaksa. “Menghukum te  rdakwa dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan 10 hari,” jelas Heriyanti saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Nurul Istianah yang semingggu lalu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

Masih dalam amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa yang menginginkan agar terdakwa dihukum 5 bulan adalah hal yang relatif terlalu berat.

Mengingat bahwa, satu buah alat cat letter yang diambil terdakwa hanya untuk niat dipinjam untuk nyecat sepeda anaknya.

Baca Juga :  Satpam Pencuri Pupuk Divonis 6 Dan 7 Bulan

Atas putusan ini terdakwa dan JPU pikir-pikir atas putusan ini.

Seperti di beritakan, terdakwa Budi Ruswantio  pada hari hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar pukul 15.05 Wib  di PT. Sentrabumi Palapa Utama Jln. Raya Legundi1-3 Karangandong Ds. Pasinan Lemahputih Kec. Wringinanom Kab. Gresik terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Akibatnya, PT. Sentrabumi Palapa Utama tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian Rp. 200 ribu. (Rohim/K2)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga
Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk
33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun
Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:02 WIB

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:37 WIB

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Senin, 7 Juli 2025 - 16:58 WIB

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:41 WIB

Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:09 WIB

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB