Curi Burung Sam Aris Diganjar 6 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 26 Juli 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160726_161725_680.jpgKabargresik.com – Terbukti mencuri 2 burung jenis Love Bird, Terdakwa Sam Aris Setiawan (26) warga Sidotapen Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya diganjar hukuman penjara selama 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Junita Sahetapy yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian 2 burung jenis Love Bird milik Saksi korban Saiful Anwar di perumahan Alam Bukit Mas Blok G1 no.17 Desa Sekarkurung, Kebomas.

Baca Juga :  Penanganan Lambat Pasien DB Terus Bertambah

“Terdakwa melanggar pasal 362 KUHP. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurutnya, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis 14 April 2016 sekitar pukul 10.20 WIB di rumah saksi korban. Waktu itu terdakwa melintas di depan rumah korban yang membawa kerodong sangkar burung yang terbuat dari kain warna hitam. Melihat ada dua burung yang dijemur didepan rumah, terdakwa lalu mencurinya. Perbuatan terdakwa dipergoki saksi korban dan terdakwa berhasil di tangkap warga lalu diserahkan ke polisi. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Penuh Semangat, Siswa SD Almadany Ikuti Asesmen Praktik Kurikulum Merdeka

Senin, 2 Mar 2026 - 23:17 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ramadan Momentum Pengendalian Diri – Girimu

Senin, 2 Mar 2026 - 14:16 WIB