Curi Burung Sam Aris Diganjar 6 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 26 Juli 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160726_161725_680.jpgKabargresik.com – Terbukti mencuri 2 burung jenis Love Bird, Terdakwa Sam Aris Setiawan (26) warga Sidotapen Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya diganjar hukuman penjara selama 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Junita Sahetapy yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian 2 burung jenis Love Bird milik Saksi korban Saiful Anwar di perumahan Alam Bukit Mas Blok G1 no.17 Desa Sekarkurung, Kebomas.

Baca Juga :  PMII Adakan Sosialisasi Pileg 2014

“Terdakwa melanggar pasal 362 KUHP. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurutnya, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis 14 April 2016 sekitar pukul 10.20 WIB di rumah saksi korban. Waktu itu terdakwa melintas di depan rumah korban yang membawa kerodong sangkar burung yang terbuat dari kain warna hitam. Melihat ada dua burung yang dijemur didepan rumah, terdakwa lalu mencurinya. Perbuatan terdakwa dipergoki saksi korban dan terdakwa berhasil di tangkap warga lalu diserahkan ke polisi. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB