Curi Burung Sam Aris Diganjar 6 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 26 Juli 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160726_161725_680.jpgKabargresik.com – Terbukti mencuri 2 burung jenis Love Bird, Terdakwa Sam Aris Setiawan (26) warga Sidotapen Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya diganjar hukuman penjara selama 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Junita Sahetapy yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian 2 burung jenis Love Bird milik Saksi korban Saiful Anwar di perumahan Alam Bukit Mas Blok G1 no.17 Desa Sekarkurung, Kebomas.

Baca Juga :  Pungutan Sekolah Masih Tetap Dilarang

“Terdakwa melanggar pasal 362 KUHP. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurutnya, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis 14 April 2016 sekitar pukul 10.20 WIB di rumah saksi korban. Waktu itu terdakwa melintas di depan rumah korban yang membawa kerodong sangkar burung yang terbuat dari kain warna hitam. Melihat ada dua burung yang dijemur didepan rumah, terdakwa lalu mencurinya. Perbuatan terdakwa dipergoki saksi korban dan terdakwa berhasil di tangkap warga lalu diserahkan ke polisi. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Planerade Utvecklingsväg: Tower Rush Games Förbindelse till Sverige
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Planerade Utvecklingsväg: Tower Rush Games Förbindelse till Sverige

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB