Demi Menjaga Ekosistem, DPRD Gresik Butuh Penambahan Waktu Pembahasan Raperda RTRW

- Editorial Team

Sabtu, 6 November 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Syahrul Munir : Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik

M. Syahrul Munir : Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik

Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2021-2041, nampaknya masih butuh waktu lama. Panitia khusus (pansus)  masih harus menabah  waktu  untuk melakukan pembahasan secara mendalam.

Raperda RTRW merupakan satu-satunya regulasi yang belum disahkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Gresik semester II 2021. DPRD Gresik baru menyepakati dua Raperda dalam rapat paripurna DPRD Gresik pada 30 September lalu.

Raperda tersebut diantaranya perubahan modal dasar dan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta yang dibahas panitia khusus (pansus) II. Serta, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yang telah selesai dibahas pansus III.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus I DPRD Gresik Syahrul Munir menyatakan bahwa pembahasan Raperda RTRW akan terus dimatangkan. Pembahasan berfokus pada rencana pola ruang dengan kebutuhan lahan di beberapa sektor. “Khususnya sektor strategis. Mulai pertanian, perikanan, permukiman, hingga pariwisata,” tuturnya.

Baca Juga :  Menjejak Kelahiran Kab Gresik Dari Kantor Dewan

Jika disahkan, regulasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Gresik itu akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011. “Sesuai semangat awal, sektor-sektor produktif dan keseimbangan alam perlu diperhatikan. Agar Gresik tetap hijau dan berbudaya di tengah kemajuan industri,” paparnya.

Menurut dia, semangat perubahan Perda RTRW adalah pertumbuhan ekonomi untuk Gresik. Maka, pihaknya terus berhati-hati dalam mengkaji poin krusial pada aturan tersebut. “Salah satu titik tekan kami kepada eksekutif, kalau ada alih fungsi zona hijau atau lahan pertanian produktif, maka harus ada penggantinya,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pemkab Gresik Segera Lakukan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19

Hal tersebut dikhawatirkan ber dampak terhadap hilangnya sektor usaha bidang pertanian, perkebunan, dan pertambakan. Meskipun, regulasi tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 31 triliun. Oleh karena itu, dalam pembahasannya, legislatif akan melibatkan berbagai kalangan. Mulai asosiasi kepala desa, seluruh OPD terkait, kalangan profesional, hingga akademisi. “Agar tuntas, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Gresik,” paparnya.

Meski demikian, pembahasan raperda RTRW akan berlangsung cukup panjang. Selain perlu memperhatikan peta Badan Informasi Geospasial (BIG), Raperda tersebut perlu menyelaraskan dengan regulasi lainnya.

“Misalnya, tentang Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021. Termasuk kajian mendalam tentang ekonomi, sosial, dan budaya dalam 20 tahun mendatang” ucap politikus dari Tanggulrejo Manyar. (Ad/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Kasur di Saluran Air, DPRD Desak Sanksi Tegas
DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga
DPRD Gresik Soroti Efektivitas Modal Daerah di Gresik Migas
DPRD Dukung Digitalisasi KTP, Warga Gresik Diminta Aktif
DPRD Gresik: Fasilitas Terminal Ngawen Dinilai Belum Jadi Prioritas
BK DPRD Gresik Tindak Lanjuti Gaduh Permintaan Rumah Murah
Publik Hearing Noto Utomo, Aspirasi ABK dan Pendidikan Inklusif
Oknum DPRD Gresik Diduga Minta Rumah Murah Saat Sidak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:48 WIB

Sampah Kasur di Saluran Air, DPRD Desak Sanksi Tegas

Kamis, 6 November 2025 - 21:50 WIB

DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:42 WIB

DPRD Gresik Soroti Efektivitas Modal Daerah di Gresik Migas

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:58 WIB

DPRD Dukung Digitalisasi KTP, Warga Gresik Diminta Aktif

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:57 WIB

DPRD Gresik: Fasilitas Terminal Ngawen Dinilai Belum Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Paduan Suara ‘Nada Spemutu’ Sukses Memukau pada Upacara Hari Guru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:49 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:47 WIB

Peristiwa

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Yakin Horor? Film Pendek Siswa SDMM Siap Bertarung di Ajang ME Confest

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:46 WIB