Sampah Kasur di Saluran Air, DPRD Desak Sanksi Tegas

- Editorial Team

Rabu, 12 November 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan sampah di Kabupaten Gresik seolah tak ada habisnya. Meski berbagai imbauan dan program kebersihan terus digulirkan, kesadaran masyarakat menjaga lingkungan masih rendah.

Kondisi ini tergambar dari temuan tim kebersihan Dinas Cipta Karya, Pemanfaatan, dan Penataan Ruang (CKPKP) Gresik saat membersihkan saluran air di kawasan Wahana Ekspresi Poesponegoro dan Telogo Pojok. Petugas menemukan dua kasur dan satu ranjang bambu yang dibuang sembarangan ke saluran air.

“Ada dua kasur yang dibuang di saluran. Bahkan ada ranjang dari bambu atau amben. Ini yang membuat sampah menumpuk dan saluran air tidak lancar,” ujar Kepala Dinas CKPKP Gresik, Ida Lailatusa’latifiyah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan itu memicu perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi. Ia menilai, lemahnya penegakan hukum membuat masyarakat tak takut membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Hasil Konsultasi Ditolak Gubernur

“Masalah sampah ini sudah sangat urgent untuk kita tangani. Saat musim hujan, tumpukan sampah membuat saluran tersumbat dan menyebabkan banjir di banyak titik. Ini tidak manusiawi dan efeknya selalu kita rasakan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Menurut Hamdi, imbauan dan sosialisasi yang selama ini dilakukan belum cukup. Tanpa penegakan sanksi yang tegas, masyarakat akan terus abai terhadap kebersihan lingkungan.

“Orang itu akan takut kalau ada sanksi. Tujuannya bukan menakuti, tapi menciptakan efek jera. Karena selama ini tidak ada sanksi tegas yang diterapkan jadi mereka cenderung abai,” katanya.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya telah mengatur sanksi administratif hingga pidana. Dalam pasal 32 disebutkan Bupati dapat menjatuhkan paksaan pemerintahan, uang paksa, hingga pencabutan izin bagi pengelola sampah yang melanggar.

Baca Juga :  Pilbup Gresik 2024 Bagaimana Suara Di Sosmed

Sementara pasal 40 memuat ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda antara Rp100 ribu sampai Rp500 ribu bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Sanksi administratif dan denda sudah ada, tinggal ditegakkan dengan serius. Bisa juga alternatif misalnya pelanggar tidak bisa mencairkan BPJS atau menggunakan layanan UHC untuk sementara waktu. Tujuannya bukan menghukum tapi mendisiplinkan,” tegas Hamdi.

Ia berharap pemerintah daerah segera melibatkan Satpol PP untuk menegakkan perda. Tiga langkah utama perlu dijalankan bersamaan: sosialisasi, penegakan perda, dan pembentukan kesadaran masyarakat.

“Kalau tiga hal itu dijalankan bersamaan, saya yakin Gresik bisa lebih bersih dari sampah,” pungkasnya.

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman
Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah
Ironi Mangrove Gresik: Ditanam di Sidayu, Dibabat Habis di Ujungpangkah
Panen Perdana Mina Padi bersama Ketua DPRD Gresik : Petambak Gresik Panen Cuan Dobel
Jeritan di Balik Asap Putih Gresik: Pabrik Delomit Cekik Udara Sidayu
Banyak Jabatan Kosong: Kinerja Pemkab Gresik Disorot DPRD Gresik
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:27 WIB

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Ironi Mangrove Gresik: Ditanam di Sidayu, Dibabat Habis di Ujungpangkah

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

Panen Perdana Mina Padi bersama Ketua DPRD Gresik : Petambak Gresik Panen Cuan Dobel

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB