Pemilik kafe D’Lagoon mangkir dari panggilan ke 2 Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jumat (22/10/2021). Seharusnya, agenda panggilan ke dua ini adalah pemilik kafe diminta menunjukkan kelengkapan perizinan yang ada, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Nuhaedah Kasi Penyidikan dan Penindakan Dinas Satpol PP Gresik, menjelaskan, Satpol PP hanya menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Semua tahapan harus dilakukan sebelum melakukan tindakan penutupan.
Eda sapaan akrabnya menjelaskan, pemilik kafe hadir pada panggilan pertama pada 18 Oktober 2021 lalu. Mereka menyerahkan beberapa berkas yang dimiliki. Seperti surat perjanjian sewa antara PT Sinergi Mitra Investama dengan PT Cemara Laut Persada selaku pengelolah cafe D’Lagoon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masa sewanya selama 3 tahun sejak 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2022,” kata Nuhaedah saat ditemui di kantornya, Jumat (22/10/2021).
Berkas selanjutnya yang ditunjukkan kepada penyidik adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru diterbitkan dan dicetak pada 16 Oktober 2021 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jenis rumah minum atau kafe.
“Panggilan hari ini kami minta membawa kelengkapan IMB, tapi yang bersangkutan (pemilik kafe, Red) tidak hadir,” imbuhnya.
Jika sampai Senin (25/10/2021) pemilik kafe belum bisa menunjukkan IMB, pihaknya akan mengirim surat peringatan pertama (SP 1).
Jika masih belum bisa menunjukkan IMB, dirinya akan mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2).
“Sampai SP 3 belum juga bisa menunjukkan kelengkapan izinnya, kami akan lakukan penindakan, akan kami tutup sementara usahanya,” terangnya.
Sebelumnya cafe D’Lagoon yang ditengarai milik keluarga salah seorang anggota DPR RI ini telah membuka usahanya pada 5 September lalu dan tidak mengantongi izin.
Kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat mutlak bagi bangunan baru, renovasi maupun perubahan atau penambahan.
Baca juga : Gus Yani Berharap Warga Bawean Memanfaatkan Data BMKG
Hal itu dilakukan agar sesuai dengan dengan tata kelola yang tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.
Sebelumnya, setelah ramai ditulis media terkait keberadaan Kafe D’Lagoon di telaga Ngipik yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun sudah beroperasi, Anggota DPRD Kab Gresik bereaksi dan meminta pelaku usaha untuk patuh dengan peraturan daerah. (Tik)