Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

- Editorial Team

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, kabargresik.com – Lima mantan karyawan dari beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan pimpinan perusahaannya di Kantor DPRD Gresik, Rabu (30/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait hak-hak pekerja, termasuk pengembalian ijazah dan pembayaran gaji yang tertunda.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan bahwa audiensi berjalan dinamis namun tetap dalam suasana kekeluargaan. Ia memastikan bahwa perusahaan telah bersedia memenuhi kewajibannya.
“Sudah dilakukan audiensi antara kedua belah pihak dan perusahaan juga sudah mengembalikan ijazah. Hak-hak lainnya akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” ujar Syahrul.

Baca Juga :  A Skin Cream That’s Proven To Work

Syahrul juga menegaskan pentingnya perusahaan menyusun peraturan resmi dan memperjelas kontrak kerja sejak awal.
“Kami melihat masih banyak kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Ke depan, semua perjanjian harus dicatatkan dan disahkan oleh dinas terkait,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Gresik mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi sembilan poin kesepakatan antara eks karyawan dan perusahaan, di antaranya:

  1. Penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan paling lambat Mei 2025.

  2. Perjanjian kerja sebelumnya dianggap batal dan harus diperbarui serta dicatatkan di Disnaker.

  3. Pengembalian seluruh dokumen pekerja, seperti ijazah dan sertifikat kompetensi.

  4. Pengembalian uang yang sebelumnya dibayarkan oleh eks karyawan.

  5. Penghentian kegiatan usaha di luar izin KBLI yang berlaku.

  6. Pembayaran gaji dan upah lembur yang tertunda.

  7. Penyelesaian masalah secara musyawarah.

  8. Perselisihan hak di kemudian hari diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004.

  9. Kedua pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing.

Baca Juga :  The Wildest Technologies Changing How the Military Fights

Owner De Beauty, Hendrik Kurniawan dan Retno Damayanti, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan seluruh isi kesepakatan.
“Kami sudah setuju dan siap sejak awal. Semua permintaan sudah kami penuhi, dan kami ingin menjaga nama baik ke depan,” ujar Hendrik.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Pencarian Bocah Hilang di Bengawan Solo Dihentikan Setelah 7 Hari
Tabrak Lari di Betoyoguci Gresik, Pemotor Tewas di Tempat
Penumpang KM Labobar Hilang di Laut Gresik, Pencarian Masuki Hari Kedua
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:32 WIB

Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Senin, 9 Juni 2025 - 15:46 WIB

Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Keren, 3 Alumni Berlian Primary School Tampil Memukau dalam Special Moment XI

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:02 WIB