Eksepsi Sulkan Ditolak Hakim

- Editorial Team

Kamis, 10 Desember 2015 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Sulkan (62) warga Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringin Anom, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dalam putusan sela yang disidangkan pada ,Kamis (10/12).

Dalam amar putusan sela, Majelis Hakim yang diketuai Djuanto mengungkapakna bahwa materi dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum memenuhi syarat formal maupum material.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dakwaan jaksa sudah tepat dan runtut. Tidak ada kesalahan baik secara formal maupum material. Untuk itu Majelis menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini dan memanggil saksi untuk di mintai keterangan, ” tegas Djuanto.

Selanjutnya sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saski.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agus Subianto kecewa dengan putusan sela dari Majelis hakim. Menurutnya, dalam putusan sela majelis tidak mengungkapkan pertimbangan hukum dari eksepsi yang di sampaikan.

Baca Juga :  4 Tersangka Penistaan Agama Kasus Pernikahan Manusia Dengan Kambing Belum Ditahan

“Majelis hakim tidak mempertimbangan pasal 142 ayat (2) dimana disitu syarat dakwaan harus memenuhi formil maupun materiel. Bagi kami formil tidak ada masalah, akan tetapi syarat materielnya yang kami masalahkan. Dimana didakwaan disebutkan tempat kejadian hanya desa Pasinan tidak ada lemah putihnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, terdakwa Sulkan diseret ke meja hijau oleh jaksa Roy Ardiyan Nurcahya karena di dakwa melakukan penganiayaan pada Kades pasinan lemah putih H.Kunari.

Waktu itu pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.

Diceritakan, sewaktu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator.

Baca Juga :  Pengutil Baju Dituntut 10 Bulan

Kemudian sekitar pukul 16.00 wib pada saat alat berat di kemudikan saksi sulaiman untuk pendangkalan sungai dilokasi perbatasan dengan tanah milik terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksin korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.

Tidak terima dengan teguran saksi korban, terdakwa menendangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi denfna kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.

Terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. (Kim/Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB