Hapus Kredit Macet UMKM, Menteri Teten Siapkan Skema Restrukturisasi

- Editorial Team

Minggu, 16 April 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum terbitnya paying hukum yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan skema restrukturisasi yang telah disipakan dalam jangka pendek bagi UMKM yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit pembiayaan .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu juga, konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (14/4/2023).

Secara jangka panjang, pemerintah tengah membuat payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur tentang pelaksanaan amanat pasal 339 Undang – Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUP2SK yang memuat tentang penghapusan piutang macet UMKM dan pembentukan komite.

“Berdasarkan data sementara yang kami himpun, sebanyak lebih dari 246.000 UKM yang dikategorikan kredit macet,” jelasnya.

Teten menjelaskan setelah atau UUP2SK disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan rapat koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank-Bank Negara atau Himbara. Dari hasil rapat tersebut dihasilkan sejumlah poin untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Apakah Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan

Menurutnya Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara telah mendukung kebijakan penghapusan piutang macet UMKM. Guna merealisasikannya, Bank Himbara membutuhkan kepastian hukum untuk melaksanakan penghapustagihan piutang macet UMKM seperti yang telah tercantum dalam UUP2SK pasal 339 dengan maksimal 2 tahun sejak diundangkan.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembahasan bersama dengan Lembaga Penjamin seperti PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo dan PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo sebagai pihak penjamin kredit UMKM. Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN terkait dengan kerangka hukum mekanisme penghapustagihan piutang macet UMKM.

Selain itu, masih butuh penyamaan persepsi antara pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat bank BUMN dikendalikan dan diaudit oleh Lembaga Pemerintah.

Sementara itu, pelaku usaha Cendol de Keraton, Agus Wiyono menilai selama ini pengusaha yang tengah memerlukan tambahan modal sangat terbantu dengan adanya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena tingkat suku bunga yang memang rendah hanya sebesar 6 persen. Berbeda dengan kredit pinjaman komersial lainnya yang suku bunganya bisa mencapai sebesar 13 persen.

Baca Juga :  Perputaran Uang F1 Powerboat Danau Toba Diperkirakan Tembus Rp 300 miliar

Namun, dia tidak setuju apabila Pemerintah justru dengan mudahnya menghapuskan kredit macet atau kredit bermasalah dari para pelaku UMKM. Dia menilai hutang adalah hutang yang tetap harus dibayar sekalipun pengusaha tersebut benar-benar bangkrut, bukan dimanfaatkan untuk keperluan konsumtif, hutang tersebut juga harus dibayar.

Dia pun menegaskan pemerintah tetap perlu menilai potensi perkembangan pengusaha dan memberi kredit berdasarkan alasan bisnis. Penghapusan kredit macet, tekannya, hanya bersifat membantu sesaat, untuk segelintir pelaku usaha yang tidak kompeten. Dampak jangka panjang justru akan negatif bagi pengusaha yang kinerjanya benar.

“Pada dasarnya kami tidak setuju kredit apapun dihapuskan dengan mudah, termasuk UMKM, karena merusak mental si pengusaha. Tetap harus terjalin kerja sama yang sehat antara Pemerintah yang berniat menolong dan pengusaha yang ditolong, sehingga akhirnya kredit murah yang disediakan oleh pemerintah benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” terangnya.

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan
Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:09 WIB

Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:45 WIB

Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging

Berita Terbaru