Harifudin Dituntut 12 Th Karena Diduga Bunuh Istrinya

- Editorial Team

Kamis, 13 Oktober 2016 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20161013_195145_948.jpg – Harifudin (37), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Dewi Purwaningsih Prastitaningrum (26), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban, dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU Herry Wahyudi.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang lagi sakit komplikasi dengan cara membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya, korban meninggal.merupakan istri sah dari terdakwa dan perbuatan itu dilakukan di ruang lingkup keluarga,” tegas JPU Herry Wahyudi saat membacakan tuntutan.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai  Fitria Ade Maya menunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Baca Juga :  Omset Hari Pertama Bazar KWG Tembus 18,5 Juta

 

Terpisah kuasa hukum terdakwa Wellem Mintardja ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pasal yang diterapkan jaksa dalam melakukan penuntutan tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.

 

“Jaksa menerapkan pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 dimana dalam pasal tersebut terdakwa diindikasikan membunuh secara langsung. Padahal fakta dipersidangan terdakwa lebih dahulu melakukan penganiayaan dengan cara membenturkan kepala korban. Akan tetapi korban tidak seketika itu meninggal, ada jeda waktu satu jam setelah dianiaya baru korban meninggal dunia. Seharusnya jaksa menerapkan pasal 44 ayat (2), ” jelas Wellem Mintardja.

 

Lebih lanjut dikatakan, ada perbadingan lamanya pidana maksimal yang diterapkan pada pasal 44 ayat (2) dan (3). Dimana, dalam pasal 44 ayat (2) ancaman pidananya maksimal 10 tahun. Sedangakan pada pasal 44 ayat (3) ancaman pidananya selama 15 tahun.

Baca Juga :  Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

 

“Perihal pasal yang diterapkan dalam tuntutan jaksa nanti yang akan kami susun dalam pledoi pada sidang minggu depan,” jelas pengacara muda ini.

 

Diketahui, perkara pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya akhirny ditunda minggu depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tak Kuasa Menahan Haru, Teguh Abdillah Akhiri Jabatan di SD Mudri

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:29 WIB