Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tidak Bisa Untuk Pedoman Penentuan UMK

- Editorial Team

Jumat, 23 September 2016 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)
Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

kabargresik.com – Peraturan pemerintah terkait pengupahan yang diatur dalam PP 78 2015 ternyata masih ada pro dan kontra dalam semua pihak. Dalam kebijakan pemerintah tersebut, kenaikan upah sektoral diukur dari persentase inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dibenarkan oleh Mulyanto kepala Disnaker Gresik, soal kenaikan pengupahan melihat persentase dari inflasi tersebut. Untuk ukuran inflasi pun mengacu pada pertumbuhan ekomoni nasional. “Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5% maka ditambah kan 5% untuk kenaikan pengupahan.” pungkasnya.
Sedangkan menurut Abdul Hakam dari Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI KASBI) mengungkapkan, pertumbuhan ekomoni nasional tidak bisa menjadi parameter ekonomi daerah. Menurutnya ini akan menjadi permasalah baru.
Dia juga beranggapan bahwa PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan juga bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang prinsipnya seputar pengupahan bahwa setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“isi dalam PP tersebut ada ketidaksingkronan secara hirarkis peraturan perundang-undangan, dan formula rumus kenaikan upah minimum tidak didasari kondisi ekonomi obyektif di wilayah per wilayah.” katanya
“Tidak ada perlindungan negara terhadap kaum buruh, jika pp 78 itu tetap diterapkan sebab pertumbuhan dan lemahnya perekonomian itu juga permainan korporasi,” kata Hakam secara tegas. (Aam/k1)

Baca Juga :  Lama Jadi Buruh Kontrak, Karyawan Wim Cycle Demo
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kristy Unilever Beberkan Strategi Media Lokal Bertahan
Kebakaran Bedeng Proyek BLP Property di Manyar
Ojol Gresik Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP
Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Kristy Unilever Beberkan Strategi Media Lokal Bertahan

Jumat, 26 September 2025 - 21:05 WIB

Kebakaran Bedeng Proyek BLP Property di Manyar

Jumat, 5 September 2025 - 00:32 WIB

Ojol Gresik Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB