Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tidak Bisa Untuk Pedoman Penentuan UMK

- Editorial Team

Jumat, 23 September 2016 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)
Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

kabargresik.com – Peraturan pemerintah terkait pengupahan yang diatur dalam PP 78 2015 ternyata masih ada pro dan kontra dalam semua pihak. Dalam kebijakan pemerintah tersebut, kenaikan upah sektoral diukur dari persentase inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dibenarkan oleh Mulyanto kepala Disnaker Gresik, soal kenaikan pengupahan melihat persentase dari inflasi tersebut. Untuk ukuran inflasi pun mengacu pada pertumbuhan ekomoni nasional. “Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5% maka ditambah kan 5% untuk kenaikan pengupahan.” pungkasnya.
Sedangkan menurut Abdul Hakam dari Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI KASBI) mengungkapkan, pertumbuhan ekomoni nasional tidak bisa menjadi parameter ekonomi daerah. Menurutnya ini akan menjadi permasalah baru.
Dia juga beranggapan bahwa PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan juga bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang prinsipnya seputar pengupahan bahwa setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“isi dalam PP tersebut ada ketidaksingkronan secara hirarkis peraturan perundang-undangan, dan formula rumus kenaikan upah minimum tidak didasari kondisi ekonomi obyektif di wilayah per wilayah.” katanya
“Tidak ada perlindungan negara terhadap kaum buruh, jika pp 78 itu tetap diterapkan sebab pertumbuhan dan lemahnya perekonomian itu juga permainan korporasi,” kata Hakam secara tegas. (Aam/k1)

Baca Juga :  Korban PHK Tidak Bisa Ambil JHT
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 17:35 WIB

Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik

Selasa, 25 November 2025 - 07:10 WIB

Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Korban Banjir Langkat Butuh Hunian Mendesak

Sabtu, 13 Des 2025 - 07:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Pengalaman Baru dan Seru, IPM Spemutu Berangkat LDKS Naik Truk TNI

Jumat, 12 Des 2025 - 22:29 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri

Jumat, 12 Des 2025 - 13:28 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muhammadiyah 1 Kebomas Gelar ‘In House Training’ Pengisian E-Rapor

Jumat, 12 Des 2025 - 04:26 WIB