Ini Kisah Nasiroh Dituntut 7 Bulan Karena Melempar Teletong Di Polsek Panceng

- Editorial Team

Kamis, 23 Februari 2017 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Terdakwa Nasiroh (33) Warga Desa Sumurber yang melakukan tindak pidana pelemparan kotoran sapi di Polsek Panceng dituntut dengan hukuman penjara selama 7 bulan oleh JPU Pompy Polansky.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa dinilai oleh jaksa telah melakukan tindak pidana pengerusakan pada fasilitas di kantor Polsek Panceng dengan cara melempari menggunakan kotoran sapai (teletong). “Terakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” Tegas Jaksa Pompy saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

 

Atas tuntutan ini, Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra memberikan kesempatan pada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.

 

“Kami minta waktu satu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,” tegas Mardi kuasa hukum dari terdakwa.

 

Seperti diberitakan, terdakwa Nasiroh diajak oleh terpidana Suhud (telah divonis  4 bulan) untuk mendatangi Mapolsek Panceng melakukan protes karena laporannya tidak kunjung ditanggapi oleh Polsek Panceng.

Baca Juga :  Genjar Operasi Warung 10 Pramusaji Diamankan

 

Akan tetapu protes yang dilakukan terbilang nekat. Pasalnya terdakwa membawa tletong basah yang dibawah dengan timba. Lalu melemparkan kotoran tersebur ke meja kerja dan kompoter di centra pelayanan Polsek Panceng. Tidakhanya itu, tembok dan lantai juga dilempari terdakwa dengan kotoran sapi. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB