Lakukan Kekerasan Pada Anak, Khotijah Divonis 5 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 25 Agustus 2015 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

khodijahkabargresik_ Dengan wajah tertunduk, Khotijah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengedilan negeri Gresik, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakuman penganiaayaan atau melakukan kekerasan pada anak,

Khodijah (46) waraga Jalan Sunan Prapen, Desa Klangonan, Kecamatan Kebomas di vonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan serta denda Rp. 5 juta subsidair kurungan 2 bulan, Selasa (25/08).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Dyno Kriesmiardi yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 8 bulan dan denda Rp. 5 juta subidair kurungan 4 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BACA JUGA : URUTAN PASANGAN CALON PILBUP GRESIK 2015

 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai Djuanto dengan anggota I Putu Gede Astawa serta Bintang AL menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan dari keterangan saksi anak korban dan saksi lainnya mengungkapkna bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban,  sebut saja  Bunga dengan cara menampar menggunakan punggung tangan yang mengenai pipi anak korban.

Baca Juga :  Petani Gresik Mendapat Jatah Pupuk 62.070 Ton

” Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau melakukan kekerasan pada korban yang masih belum dewasa.

Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Djuanto saat membacakan putusan. Atas putusan ini terdakwa Khodijah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga di lakukan oleh jaksa penuntut umum. “Kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, menerima atau banding,” jelas Dyno.

Baca Juga :  Timor 'Cium' Molen Di Jl Wahidin Macet Satu Arah

Seperti diberitakan, terdakwa Khodijah diseret ke meja hijau karena di dakwa telah melakukanan tindak pidana penganiayaan dan tindak kekerasan pada anak. Peristiwa itu terjadi hari Rabu 04 februari 2015 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di jalan Sunan prapen Gresik. Saat itu setelah acara manaqiban ,  anak korban mengantarkan soto ke tetangga. kemudian  anak korban melihat terdakwa mengata-ngatai nenek anak korban. Lalu anak korban menghampiri terdakwa dan bertanya kenapa koq mengatai-ngatai neneknya lalu terjadi penganiayaan dan kekerasan pada anak korban. (rk)

 

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB

PENDIDIKAN

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:55 WIB

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB