Kabargresik_ Pingin kaya dengan main judi, jangan harap bisa terwujut, eh malah penjara akan menanti. Seperti yang di lakukan M Irjan Saleh (43) warga Jl Ikan Kerapu Timur 1/14 RT 5 RW 8, Kelurahan Sidokumpul, Gresik ini digerebek polisi lantaran main judi poker online.
Akibatnya, bukan kemenangan dan kekayaan yang di peroleh malah dia harus tidur di hotel prodeonya Polsek Kebomas.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.020.000, Atm, satu cpu dan monitor komputer.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui bahwa setiap hari menghabiskan uang 100 sampai 400 ribu. Uang tersebut disetorkan melalui transfer bank.
Kapolsek Kebomas Kompol Gaguk Sulistyo Budi melalui Kanit Reskrim Iptu Boedyono mengatakan, tersangka ditangkap saat petugas melakukan patroli. Kemudian mendapat laporan dari warga.”Setelah anggota selidiki benar ada. Dan tersangka langsung diamankan,” katanya, Kamis (17/3).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subsidair pasal 303 Bis (1) ke 1 KUHP. (Rohin/k1)