Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Keuangan, OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat

- Editorial Team

Senin, 2 Januari 2023 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigak oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. “OJK juga harus mengeluarkan regulasi yg kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/1).

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan. “Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Cara Membeli MicroSD SanDisk Yang Ori

NERACA

Jakarta – Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigak oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. “OJK juga harus mengeluarkan regulasi yg kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/1).

Baca Juga :  Lasem Desa Langganan Juara Ternyata Ini Rahasianya

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan. “Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain,” jelasnya.

sumber berita ini dari by [Neraca co id]

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG
SIG Percepat Pemulihan Pasca Banjir Sumbar dengan Bata Interlock
Berkah Ramadan: Petrokimia Gresik Bantu 146 Tempat Ibadah
Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif
Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik
Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:53 WIB

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Senin, 23 Februari 2026 - 18:21 WIB

SIG Percepat Pemulihan Pasca Banjir Sumbar dengan Bata Interlock

Senin, 23 Februari 2026 - 18:08 WIB

Berkah Ramadan: Petrokimia Gresik Bantu 146 Tempat Ibadah

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:38 WIB

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:59 WIB

Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

105 Siswa Kelas XI SMAMDELA Ikuti Darul Arqam 1447 H

Rabu, 11 Mar 2026 - 23:43 WIB

Muhammadiyah Gresik

Pondok Ramadan MI Mutwo Tanamkan Semangat Belajar

Rabu, 11 Mar 2026 - 14:41 WIB

Muhammadiyah Gresik

Pawai Payung Meriahkan Pembagian Zakat PAUD Aisyiyah Bungah

Rabu, 11 Mar 2026 - 05:40 WIB

Muhammadiyah Gresik

Komandan KOKAM Cerme Ajak Jemput Lailatul Qadar

Selasa, 10 Mar 2026 - 11:39 WIB