Jadi Pengirim SS Evita Diganjar 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 23 Desember 2015 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Mengaku di jebak oleh Alfian, terdakwa Evita Nur Muliana ,25, warga kelurahan Sengguru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang hanya tertunduk ketika mendengar tuntutan 7 tahun penjara yang di bacakaan oleh JPU Thesar Yudhi Prasetya, pada sidang Rabu, (24/12).

Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 1 milyar subsidair kurungan penjara selama 7 tahun dan denda uang sebesar 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Jaksa Thesar saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Tri Yono Simpan SS 0.4Gr Akhirnya Diganjar 4 Th Penjara

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Seperti di beritakan,  terdakwa di tangkap oleh polisi saat berada di depan hotel Bhinneka gresik karena kedapatan membawa SS. Waktu itu terdakwa di janjikan kerjaan oleh Alfian di surabaya. Dengan memakai mobil terdakwa lalu di paksa oleh Alfian untuk mencari narkoba.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Perempuan Makin Banyak

Selanjutnya terdakwa menghubungi Suyatno dan Sriani (pasutri penuntutan terpisah) untuk mencarikan SS. Setelah di dapat benda haram tersebut akhirnya di bawa terdakwa di Gresik untuk diserahkan pada pemesan, sebelum di terima pemesan keburu ketangkap polisi. Sedangkan temannya Alfian berhasil kabur dari sergapan polisi menggunakan mobil. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Kamis, 16 Okt 2025 - 01:47 WIB

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB