Jaksa Tuntut 1 Tahun 2 Bulan Dua Terdakwa Pengerusakan Pasar Sumurber

- Editorial Team

Selasa, 11 Oktober 2016 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

murberkabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan bangunan pasar di Sumurber akhirnya mengagendakan tuntutan. Tim jaksa dari Kejari Gresik menuntut kedua terdakwa Abdul Kahfi Rozi (61) warga Sumurber Panceng dan Abdul Fadhol, 54, warga Bungah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pengerusakan barang milik orang lain yakni Maslihatin. ,”terdakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Jaksa Thesar Yudi P saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Khamsun Terpilih Kembali

Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menunda besok untuk memberi kesempatan kuasa hukum terdakwa membuat pledoi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Yanto menjelaskan, jaksa penuntut umum kurang menguasai keterangan para saksi terkait kepemilikan bangunan. Hubungan korban, pemilik bangunan dan terdakwa ini masih saudara.

Baca Juga :  Perusak Pasar Sumurber Hari Ini Disidang

“Pemilik bangunan dan tanahnya ini masih belum jelas. Mulai dari bahan bangunan yang dibeli dari uang siapa. Terutama status tanah yang didirikan pasar yang di rusak oleh kliennya,” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:54 WIB

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:05 WIB

Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB