Perusak Pasar Sumurber Hari Ini Disidang

- Editorial Team

Kamis, 4 Agustus 2016 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160804_171651_793.jpgKabargresik.com – Sidang perkara pengerusakan pasar Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol, Spd (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng, mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (04/08).

 

JPU Thesar Yudi Prasetya dan Freddy Dwi Prasetyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Gresik mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP karena dinilai telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perbutan tersebut dilakukan bermula pada tanggal 09 Mei 2013 dirumah saksi Musa di desa Sumurber, Panceng. Secara lisan saksi Muntajiah memberikan tanah 1/4 bagian selatan yang berbatas dengan gang Desa kepada Saksi Muslihatin yang tidak lain adalah adik Kandung Muntajiah. Lalu tanah tersebut oleh Muslihatin didirikan bangunan pasar dengan menghabiskan material Rp. 25 juta. Total pembanguna pasar yang dikekuarkan sebesar Rp. 66 juta.

Baca Juga :  Putusan Kontradiktif Bagi Pengrusak Pasar Sumurber

 

Lebih lanjut diuraikan dalam dakwaan, setelah 2 tahun bangunan pasar berdiri, saksi Muntajiah mengirimkan surat pengaduan pada Kades, itu dilakukan berkali-kali. Akan tetapi surat pengaduan tersebut tidak pernah di hiraukan, sehinnga saksi Muntajiah mengancam akan menerbitkannya sendiri.

 

“Saksi Muntajiah akhirnya meyerahkan bangunan pasar tersebut kepada adik kandungnya sendiri yakni terdakwa Drs.Abdul Kafi. Oleh terdakwa bersama dengan Abdul Fadhol merobohkan pasar dengan menggunakan tali tampar yang dan ditarik oleh saksi Masykur,Hadi, khabib, Nur Ali, Hadi, Rois, Naf’an Fanani, Khahim, Sutikno, Nonok, Muslan dan Mufroti. Mereka dibayar masing-masing 100 ribu dari uang pribadi tersakwa Drs. Abdul Kahfi,” tegas Jaksa Prasetyo saat membacaman dakwaan.

Baca Juga :  What makes Asian Ladies So Delightful?

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa.

 

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Yanto dari Kantor hukum Fajar Trilaksana dan rekan menyatakan bahwa Dakwan jaksa terkesan dipaksakan dan sumir. Dalam perkara ini ada upaya kriminalisasi pada kedua terdakwa.

 

“Kami akan mempelajari dakwaan jaksa yang terkesan dipaksakan. Legal Standing pelapor juga akan kita dalami. Apakah palpor berkah melaporkan perkara ini atau tidak, mengingat tanah yang dibangun pasar tersersebut milik saksi Muntajiah, ” Tegas Yanto. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Perahu Bocor, Nelayan Asal Panceng Meninggal Dunia Usai Tenggelam
Pengendara Tewas Terlindas Truk di Driyorejo
Ribuan Warga Gresik Padati Gala Film Lintrik
Jari Siswa SD Driyorejo Terjepit Rantai Sepeda
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Sabtu, 15 November 2025 - 23:42 WIB

Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak

Senin, 10 November 2025 - 20:19 WIB

Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah

Sabtu, 8 November 2025 - 00:11 WIB

Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara

Jumat, 7 November 2025 - 22:31 WIB

Perahu Bocor, Nelayan Asal Panceng Meninggal Dunia Usai Tenggelam

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SDMM Raih Penghargaan School of The Year ASSA 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 15:23 WIB

Muhammadiyah Gresik

Perkuat Karakter Islami Siswa, Spemutu Gelar Manasik Haji

Selasa, 18 Nov 2025 - 21:21 WIB

UMKM mengeluhkan dugaan suap dalam pengelolaan CFD Gresik. Disparekrafbudpora selidiki laporan dan ancam beri sanksi tegas.

BISNIS

DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:42 WIB