Jangan Mudah Menuduh Orang: Catatan Pertemuan Ketujuh Lailatul Kopdar #2 MWCNU Bungah Gresik

- Editorial Team

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGAH | NUGres – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Bungah (MWCNU Bungah) melanjutkan kajian rutin Lailatul Kopdar #2 pada Selasa (19/3/2024) dengan membahas Hadits ke-33 Arbain Nawawi.

Digelar di Gedung MWCNU Bungah, Lailatul Kopdar #2 Pertemuan Ketujuh dihadiri sekitar 70 nahdliyin dari berbagai lembaga MWCNU Bungah, diantaranya: Fatayat NU, GP Ansor, IPNU-IPPNU, Aswaja Center dari Ranting NU Grogol, Fatayat NU Ranting Pereng Wetan, dan Pereng Kulon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tergolong sebagai Hadits hasan, hadits ke-33 Arbain Nawawi menjelaskan mengenai pentingnya saksi dan larangan menghakimi orang lain. Hadits yang berasal dari Ibn Abbas itu juga digunakan untuk menjadi dasar-dasar para hakim dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  PPT ke-45 Maarif NU Dukun Gresik, Ajang Cetak Pelajar Teladan dan Eratkan Silaturahim

“Siapa yang menuduh harus menghadirkan saksi. Dan yang tertuduh harus mengambil sumpah jika ingin keluar dari tuduhan,” kata Gus Atiq.

Gus Atiq juga menjelaskan persaksian itu wajib bagi yang menuduh itu karena tuduhan itu adalah klaim yang tidak pada faktanya. Karena itu, wajib menghadirkan saksi.

Kabeh wong muslim iku gak isok dicap ngelakoni maksiat, kecuali ono bukti,” tegas Gus Atiq.

Menurut Gus Atiq, hadits ini muncul karena manusia itu cenderung mengambil hak orang lain tanpa aturan. Dan di Islam itu sangat menjaga hak dan harga diri manusia.

Di samping itu, saksi yang dimaksud adalah persaksian, pengungkapan kebenaran (indikasi), tertuduh mengakui. “Karena itu jangan mudah menuduh orang Muslim laki-laki dan perempuan melakukan zina,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sejarah Kepengurusan MWCNU Dukun Gresik

Sementara dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan dari peserta mengenai kasus pembunuhan seorang IRT di Imaan Dukun, di mana hanya terdapat satu saksi yaitu anak kecil berumur 2,5 tahun. Apakah itu bisa dijadikan saksi?.

“Anak kecil, menurut mazhab Syafi’i, tidak boleh menjadi saksi. Persaksian, meskipun anak kecil itu jujur, tidak boleh dijadikan saksi,” tegas Gus Atiq.

Untuk diketahui, Majelis Lailatul Kopdar #2 akan terus berlanjut hingga malam puncak akan mendengarkan pengajian langsung dari KH. Soeratin Abbas pada Rabu (27/3/2024) sekaligus pembagian doorprize.

Editor: Maghfur Munif

sumber berita ini dari nugres.or.id

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan
Dorong Digitalisasi Madrasah, Siswa MI Alkarimi Gresik Belajar Buat Poster Digital Berbasis AI
Fatayat NU Gresik Gandeng RS Fathma Medika untuk Program Shine
Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun Mulai Diminati
Santri Alkarimi Gresik Raih Juara 2 Qosidah Nasional
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Pengobatan Gratis Mambaus Sholihin Sasar 700 Warga
600 Kader Fatayat NU Dukun Semarakkan Hari Santri
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:34 WIB

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dorong Digitalisasi Madrasah, Siswa MI Alkarimi Gresik Belajar Buat Poster Digital Berbasis AI

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:54 WIB

Fatayat NU Gresik Gandeng RS Fathma Medika untuk Program Shine

Senin, 15 Desember 2025 - 10:09 WIB

Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun Mulai Diminati

Senin, 15 Desember 2025 - 09:57 WIB

Santri Alkarimi Gresik Raih Juara 2 Qosidah Nasional

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB