Jaringan gelap narkotika di Gresik terkuak. Seorang pria berinisial AD (28) dibekuk polisi setelah dua bulan menjalankan peran sebagai ‘kuda’ atau kurir sabu. Dari tangan AD, petugas menyita 81,46 gram kristal haram senilai sekitar Rp146,6 juta, hasil peredaran yang konon mencapai ratusan gram setiap pekannya.
AD, warga Kecamatan Menganti, tak berkutik saat diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik pada Selasa (28/7/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan berlangsung di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Menganti. Bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran barang haram di Menganti, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi nama AD, petugas lantas melakukan pengamatan dan pembuntutan. Saat disergap, 21 plastik klip berisi sabu ditemukan terselip di pakaian tersangka. Tak berhenti di situ, sembilan plastik klip lainnya yang juga berisi kristal putih serupa, disita dari kamar kos AD. Total ada 30 paket siap edar.
Kepada penyidik, AD mengaku barang laknat itu didapat dari seseorang berinisial CM, yang kini menjadi buron polisi (DPO). Sabu tersebut diambil dengan sistem ranjau, satu paket seberat sekitar 100 gram, di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya, sehari sebelum penangkapan, yakni Senin (27/7/2026).
Sebagai kurir, AD bertugas memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk kembali diedarkan dengan sistem ranjau. Dalam dua bulan terakhir, sepak terjangnya meliputi Gresik bagian selatan, termasuk Menganti. Setiap minggu, AD bisa mengedarkan 20 hingga 100 gram sabu, yang ia jual mulai harga Rp100 ribu hingga paket satu gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah perkakas pendukung bisnis haram AD. Di antaranya, lima pak dan empat klip plastik kosong, satu skop dari sedotan, potongan isolasi, bekas bungkus permen, timbangan elektrik, kotak plastik bekas cotton buds, ponsel Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.
Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas jaringan narkotika. Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












