Jebol Pintu Pabrik Dituntut 8 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 19 Januari 2016 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Andi Jatmiko dan Warno hanya terdiam, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti menuntut hukuman penjara selama 8 bulan.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan pada pengait besi penyangga pintu utama pabrik dengann menggunakan blander (alat pemotong besi).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang di periksa dipersidangan kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Jaksa Lila Yurifa Prihasti yang di dampingi oleh Jaksa Thesar Wahyudi.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Sapi Belum Dipelajari

Masih dalam tuntutan disebutkan, semua unsur pada pasal 170 KUHP telah terpenuhi yakni unsur barang siapa, unsur dimuka umum dan unsur bersama-sama. Sementara itu hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-bekit dan tidak minta maaf pada korban.

Sidang dengan Majelis hakim yang dipinpin Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa. 

Kedua terdakwa diseret ke meja hijau oleh JPU karena di dakwa telah melakukan pengerusakan pada handle pintu gudang milik PT. Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi.

Baca Juga :  Kapolres Gresik: Premanisme Berkedok Wartawan Dan LSM Tidak Bisa Ditolerir

Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di pagar pabrik gudang PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi beralamat di jalan Mayjend Sungkono nomor 88. 

Disaksikan oleh hampir 200 karyawan PT. Eastwood Timber Industri terdakwa Andi Jatmiko dibantu terdakwa Warno telah memotong besi penyangga gudang menggunakan blander. Sehingga perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama. (Rohim/K1))

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik Sapu Bersih Final Four Livoli

Kamis, 16 Okt 2025 - 21:08 WIB

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB