Kasie Trantib Kec Manyar Duduk Dipesakitan Karena Palsu Riwayat Tanah

- Editorial Team

Rabu, 9 November 2016 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kasi-trantib

kabargresik.com – Kasie Trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik akibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan ketika menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Dalam dakwaannya, JPU Mansur Mengungkapkan bahwa terdakwa yang waktu menjabat sebagai Plt Kades Manyar Rejo pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 10.00 WIB bertempat dikantor Desa Manyarejo Kecamatan Manyar telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu.

Masih dalam dakwaan, bahwa terdakwa menjabat sebagai plt pada bulan Mei sampai September 2015. Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.

Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat – surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.

Baca Juga :  Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan

Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selakku Kades definitif.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Mansur saat membacakan dakwaan.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB