Kasie Trantib Kec Manyar Duduk Dipesakitan Karena Palsu Riwayat Tanah

- Editorial Team

Rabu, 9 November 2016 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kasi-trantib

kabargresik.com – Kasie Trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik akibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan ketika menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Dalam dakwaannya, JPU Mansur Mengungkapkan bahwa terdakwa yang waktu menjabat sebagai Plt Kades Manyar Rejo pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 10.00 WIB bertempat dikantor Desa Manyarejo Kecamatan Manyar telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu.

Masih dalam dakwaan, bahwa terdakwa menjabat sebagai plt pada bulan Mei sampai September 2015. Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.

Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat – surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.

Baca Juga :  Kades Sembayat Dikirim Ke Banjarsari

Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selakku Kades definitif.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Mansur saat membacakan dakwaan.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Sambut Ramadan 1447 H, PCM Wringinanom Gelar Aneka Lomba Religi

Senin, 2 Feb 2026 - 00:58 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ratusan Santri Wringinanom Ikuti Lomba Sambut Ramadhan 1447 H

Minggu, 1 Feb 2026 - 15:56 WIB