kabargresik.com – Kasie Trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik akibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan ketika menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.
Dalam dakwaannya, JPU Mansur Mengungkapkan bahwa terdakwa yang waktu menjabat sebagai Plt Kades Manyar Rejo pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 10.00 WIB bertempat dikantor Desa Manyarejo Kecamatan Manyar telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu.
Masih dalam dakwaan, bahwa terdakwa menjabat sebagai plt pada bulan Mei sampai September 2015. Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.
Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat – surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.
Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selakku Kades definitif.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Mansur saat membacakan dakwaan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Kim/k1)