Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

- Editorial Team

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menahan Ketua BPD Roomo, Nurhasyim, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting. Nurhasyim sebelumnya sempat dibebaskan usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. Namun, Sprindik baru dikeluarkan oleh Kejari Gresik dengan nomor: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, yang kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Proses Penahanan Nurhasyim

Nurhasyim memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB, ia resmi ditahan. Penyidik langsung membawa Nurhasyim ke Rutan Banjarsari untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Baca Juga :  Koordinasi Kurang, Sopir Tidak Tahu Larangan Jalan Di Jam Sibuk

Kerugian Negara Rp 150 Juta Lebih

Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin Wanda, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik menemukan kerugian negara sebesar Rp 150.650.000. “Kerugian ini terjadi akibat pengadaan beras tidak layak konsumsi yang dananya bersumber dari CSR PT. Smelting,” ungkap Alifin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya, yaitu Kades Roomo, Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan beras berkualitas buruk bagi warga Desa Roomo.

Baca Juga :  102 Ruang Sekolah Diresmikan

Beras Tidak Sesuai Harga dan Kualitas

Alifin menambahkan, berdasarkan penyelidikan, beras yang disalurkan kepada warga dinilai tidak layak konsumsi, bahkan rusak. Beras tersebut diketahui dibeli dari daerah Lamongan dengan harga yang tidak sesuai kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) sebesar Rp 14.000 per kilogram.

Kasus ini sempat mengalami dinamika ketika Nurhasyim memenangkan gugatan praperadilan dan dibebaskan dari tahanan. Namun, Kejari Gresik kembali mengeluarkan Sprindik baru, yang membawa Nurhasyim kembali ke status tersangka dan ditahan.

Penulis : Nobel Danial

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Petani Balongpanggang Tersambar Petir, Satu Meninggal
Gresik Tanggung BPJS 8.674 Pekerja Rentan
Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat
60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:26 WIB

Dua Petani Balongpanggang Tersambar Petir, Satu Meninggal

Senin, 8 Desember 2025 - 16:05 WIB

Gresik Tanggung BPJS 8.674 Pekerja Rentan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:09 WIB

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:27 WIB

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Korban Banjir Langkat Butuh Hunian Mendesak

Sabtu, 13 Des 2025 - 07:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Pengalaman Baru dan Seru, IPM Spemutu Berangkat LDKS Naik Truk TNI

Jumat, 12 Des 2025 - 22:29 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri

Jumat, 12 Des 2025 - 13:28 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muhammadiyah 1 Kebomas Gelar ‘In House Training’ Pengisian E-Rapor

Jumat, 12 Des 2025 - 04:26 WIB