Kepruk Tetangga Divonis 3 Th

- Editorial Team

Selasa, 2 Agustus 2016 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160802_170628_862.jpg – Kepruk tetangganya hingga meninngal dunia, terdakwa Subiyanto (48) warga Dusun Tumapel Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampean divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa  melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Terdakwa Subiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan  berat yang menyebabkan korban Mochamad hingga meninggal dunia. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjar selama 3 tahun,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan, Selasa (2/8/2016).

 

Lebih lanjut diuriakan dalam amar putusan, terdakwa menganiaya korban dengan menggunakan tabung LPG 3 kilo dan satu buat plat besi panjang ukuran 50 cm.

Baca Juga :  Rebutan Gantungan Dimalam Maulid

 

Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa memergoki  saksi korban Muchamad akan mengambil LPG 3 kilo diteras rumah terdakwa di Dusun Tumpel Desa Tumapel. Lalu terdakwa mengambil lempengan besi  lalu menghampiri korban. Saat itu korban sempat  melemparkan tabung LPG namun ditangkis oleh terdakwa.

 

Lalu terjadi perkelahian, terdakwa mengayunkan plat besi lalu dipukulkan mengenai kaki korban hingga korban tersungkur. Plat besi tersebut lalu dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Labfor Selidiki Kebakaran Bedak Warkop

 

Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa dari Marie S Matahelumual menyatakan banding. Menurutnya, vonis tersebut tidak adil buat kliennya. “Bayangkan saja, korban masuk ke teras rumah terdakwa paka pukul 1 dini hari. Pasti pemilik rumah menganggap dia adalah maling. Sehingga terdakwa membela diri ketika korban menyerannya menggunakan tabung LPH, ” terangnya.

 

Hal senada juga dilakukan JPU Lila Yurifa Prihasti. Jaksa langsung mengajukan upaya banding atas putisan ini. “Kami juga akan melakukan upaya banding,” terangnya.(kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:33 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB

Peristiwa

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:33 WIB

Peristiwa

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:51 WIB