Komisi I DPRD Gresik : Satpol PP Jangan Tebang Pilih, Kafe D’Lagoon Harus Ditutup Sementara

- Editorial Team

Rabu, 24 November 2021 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Gresik,  Sholihuddin akhirnya bersuara,  meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara kafe D’Lagoon yang belum memiliki kelengkapan izin.

Politisi PKB asal Kecamatan Bungah itu menilai Satpol PP tebang pilih dalam menegakan peraturan daerah (Perda).

Meski pemilik sedang proses mengurus izin, penegakan Perda tetap harus dijalankan.
“Harus ditutup sementara (D’Lagoon, Red) hingga mengantongi IMB atau PBG yang sebentar lagi disahkan,” kata Sholihuddin saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (24/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri. Satpol PP harus tegas tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar Perda harus ditindak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Tidak ada pengecualian, semuanya harus diberlakukan sama. Saya harap Satpol PP tidak tebang pilih,” ungkapnya.

Syaikhu menyebut, Satpol PP tidak boleh hanya tegas dan fokus pada pelaku usaha kecil saja. Warung kopi yang nyambi menjual minuman keras misalnya. Tetapi, pelaku usaha lain yang melanggar Perda juga harus ditindak.

“Coba ada berapa kafe yang belum memiliki izin lengkap, juga perusahaan yang besar-besar. Langkah dan tindakan Satpol PP mana,” tanya Syaiku yang juga anggota fraksi PKB tersebut.
Pihaknya berencana akan memangil penegak perda itu untuk diklarifikasi. Penyebab utama tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya (tusi). “Kita perlu tahu itu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pelni Baubau sebut 11 kapal siap untuk layani angkutan lebaran 1444 H

Sementara Satpol PP sendiri berdalih tidak dilakukannya penutupan kafe D’Lagoon karena pihak pengelola sudah punya iktikad baik mengurus perizinan. “Makanya kita bersikap lebih lunak,” kata Plt Kasatpol PP Gresik, Suprapto, saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Anehnya lagi, SP 1 dan SP 2 sudah dilayangkan. Sedangkan SP 3 sampai sekarang tak kunjung dikirim. Harusnya, ketiga peringatan tersebut telah melampaui batas waktu. “SP 3 ya nanti dulu, kan sudah ada niatan baik mengurus izin,” pungkasnya.

D’Lagoon dibangun di atas lahan milik PT PT Sinergi Mitra Investama (SMI), perusahaan yang dibangun oleh PT Semen Indonesia untuk mengelola aset-aset dari PT Semen Gresik baik lahan bekas tambang maupun lahan dan bangunan yang ada.

Informasinya  PT Cemara Laut Persada selaku pengelolah cafe D’Lagoon yang menyewa lahan tersebut mulai 2020 hingga 2022.

Baca Juga :  Komisi 1 Akan Panggil Bos Angkasa Raya Steel

Padahal pihak PT SMI akan melakukan penataan ulang lahan telaga Ngipik menjadi ruang terbuka hijau, sehingga warung-warung yang berjejer segera diratakan.

Beberapa pemilik memilih untuk membongkar sendiri warungnya. Sementara yang lain menunggu digusur.

Belum usai masalah penggusuran warung di depan telaga Ngipik, muncul kafe baru dengan konsep indoor dengan pemandangan telaga Ngipik yang saat itu tidak mengantongi legalitas usaha dan Izin Mendirikan Bangunan, tepat di depan warung-warung yang akan dibongkar oleh pihak PT SMI.

Hilangnya rasa empati inilah yang membuat warga yang warungnya akan digusur merasa tidak diperlakukan adil oleh Pol PP

Menariknya lagi legalitas usaha dari PT Cemara laut persada yang katanya perusahaan yang mengelolah kafe D’Lagoon baru terbit nomor induk berusaha (NIB) nya  pada tanggal 16 Oktober 2021.

D’Lagoon sendiri mulai beroperasi 5 September 2021 sebelum legalitas usaha yang
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan jenis rumah minum atau kafe diterbitkan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana
PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen
Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi
Icon Apartemen Gresik Disewakan Short Time, Picu Dugaan Prostitusi
Penjual Bendera di Gresik Sepi, Online Jadi Saingan
Pasien Terdampak Linde Jalani Rekam Jantung
Berita ini 106 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Minggu, 17 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:54 WIB

PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Icon Apartemen Gresik Disewakan Short Time, Picu Dugaan Prostitusi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB