KTP Tetap Gratis

- Editorial Team

Rabu, 30 Juni 2010 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik-Sanksi berupa denda sebesar Rp. 1 juta rupiah bagi WNI yang datang dari luar negeri yang terlambat melapor atau Rp. 2 juta rupiah untuk WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan terlambat melapor atas kepindahannya. Itulah salah satu bunyi pasal pasal 99, Bab XIII Perda Kabupaten Gresik No 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Setidaknya ada 3 Perda yang tengah disosialisasikan kepada 21 Kades/Lurah dan BPD se Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik pada Rabu (30/6)di Balai Desa Kembangan, Kebomas Gresik. Sosialisasi Perda yang diselenggarakan selama 2 hari ini masing-masing Perda No. 1 tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perda No.3 tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa, dan Perda No. 5 tahun 2009 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Acara Sosialisasi yang di buka oleh Plt Sekda Gresik, Ir. Mokh. Najikh, MM. Dalam Pembukaannya, Acara tersebut dihadiri oleh wakil Ketua DPRD Gresik, Hadi Kusono dan segenap Pejabat Pemkab Gresik.

Dalam amanatnya, Najikh menyatakan, ada 3 hal pokok tujuan Otonomi daerah yaitu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memberikan Pelayanan Prima pada Masyarakat dan Meningkatkan daya saing daerah. “Perda inilah salah satu kunci untuk mendukung 3 hal pokok tersebut”. Ujarnya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Gresik, M. Hari Syawaludin mengungkapkan, ada beberapa pasal misalnya, Dalam Perda itu mengatur tentang penggratisan KTP bagi warga Gresik dan perpanjangan bila tepat waktu, namun bagi yang terlambat perpanjangan KTP tersebut dikenakan biaya Rp. 15 ribu. Didalam Perda juga mengatur pengenaan biaya KTP untuk WNA dan perpanjangannya sebesar Rp.100 ribu. Meski demikian, untuk biaya Akta kelahiran bagi WNA tetap Gratis.

Baca Juga :  Tipiter Mabes Polri Grebek Pupuk Tak Berstandar

Tentang Perda No. 5 tahun 2009, Pemkab masih mensubsidi untuk Pelayanan kesehatan di Puskesmas antara lain beberapa peleyanan Kesehatan Gigi dan mulut, Rawat Jalan Umum, beberapa Pemeriksaan Laboratorium, beberapa pelayanan KB dan Kesehatan Ibu dan anak (KIA) serta konsultasi Gizi. Namun roh demikian masih ada Pelayanan di Puskesmas yang tidak disubsidi yaitu pelayanan lanjutan, namun demikian biayanya juga telah diatur berdasarkan Perda tersebut. яндекс (sdm)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:54 WIB

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:05 WIB

Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB