Tipiter Mabes Polri Grebek Pupuk Tak Berstandar

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2015 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Gudang penggilingan pupuk dolomit didesa Golokan milik (AR) Arifin (45) warga desa Pulogedang Tambelan Kab. Jombang di Grebeg tim Tipiter Mabes Polri, Kamis (18/6).

Gudang pupuk ini memproduksi pupuk tanpa merk dan hanya menerima pesanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arifin memproduksi pupuk sejak 2010. Pria asal Jombang ini hanya lulusan SLTP namun pengalamannya bekerja di pabrik pupuk CV Bunga Lebat Golokan, perusahaan yang pernah di grebeg tahun 2009 oleh Polda Jatim menjadikan Arifin mahir meracik pupuk.

Arifin sendiri dijadikan tersangka karena memproduksi pupuk yang tidak berstandar.

Direktur Tipiter Mabes Polri Birjen Pol Yazid Fanani saat ditempat penggrebekan, Kamis (18/6) mengatakan Arifin dijadikan tersangka karena hasil pengembangan kasus di berbagai daerah.

Baca Juga :  Naskah Unas SMP Diamankan Di Mapolres Gresik

“Tersangka ini dari pengembangan kasus di beberapa daerah dan mengarahnya ke Golokan ini,” ujar Yazid Fanani.

Kasus penggerebekan ini aneh, karena dilakukan oleh Mabes Polri. Tim Tipiter Mabes Polri sendiri sudah berada di Sidayu 5 hari lalu untuk memastikan lokasi dan hasil produksi pupuk tak berstandar tersebut.

Arifin sudah lama mempriduksi pupuk NPK, Dolomit dan Phoska.

Lokasi gudang yang digrebeg sendiri jaranya sekitar 200 meter dari pos Polisi Golokan. Tapi yang menggrebek malah tim Tipiter Mabes Polri.

Baca Juga :  Reklamasi Pantai Gresik, Disoal Forkot

Barang bukti yang disita Phospat 350 ton Dolomit 30 ton
Pupuk siap kirim 39 ton dan alat pembuat pupuk.

Arifin sendiri mempunyai 4 gudang dalam 1 lokasi.

Terkait koordinasi, Yazid Fanani membantah kalau tidak melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Gresik. “Kita koordinasi kok dengan Polres dan Polda,” sanggah Yazid.

Tersangka dikenakan UU nomor 12 tahun 1996 tentang sistim budidaya tanaman atau memproduksi barang yangvtidak awsuai dengan standar dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang pwrlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim
Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk
33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun
Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:54 WIB

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:02 WIB

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:37 WIB

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Senin, 7 Juli 2025 - 16:58 WIB

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:41 WIB

Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB