Tipiter Mabes Polri Grebek Pupuk Tak Berstandar

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2015 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Gudang penggilingan pupuk dolomit didesa Golokan milik (AR) Arifin (45) warga desa Pulogedang Tambelan Kab. Jombang di Grebeg tim Tipiter Mabes Polri, Kamis (18/6).

Gudang pupuk ini memproduksi pupuk tanpa merk dan hanya menerima pesanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arifin memproduksi pupuk sejak 2010. Pria asal Jombang ini hanya lulusan SLTP namun pengalamannya bekerja di pabrik pupuk CV Bunga Lebat Golokan, perusahaan yang pernah di grebeg tahun 2009 oleh Polda Jatim menjadikan Arifin mahir meracik pupuk.

Arifin sendiri dijadikan tersangka karena memproduksi pupuk yang tidak berstandar.

Direktur Tipiter Mabes Polri Birjen Pol Yazid Fanani saat ditempat penggrebekan, Kamis (18/6) mengatakan Arifin dijadikan tersangka karena hasil pengembangan kasus di berbagai daerah.

Baca Juga :  Komisi B Minta Kasus Oplosan Pupuk Diusut Tuntas

“Tersangka ini dari pengembangan kasus di beberapa daerah dan mengarahnya ke Golokan ini,” ujar Yazid Fanani.

Kasus penggerebekan ini aneh, karena dilakukan oleh Mabes Polri. Tim Tipiter Mabes Polri sendiri sudah berada di Sidayu 5 hari lalu untuk memastikan lokasi dan hasil produksi pupuk tak berstandar tersebut.

Arifin sudah lama mempriduksi pupuk NPK, Dolomit dan Phoska.

Lokasi gudang yang digrebeg sendiri jaranya sekitar 200 meter dari pos Polisi Golokan. Tapi yang menggrebek malah tim Tipiter Mabes Polri.

Baca Juga :  Satpam Pencuri Pupuk Divonis 6 Dan 7 Bulan

Barang bukti yang disita Phospat 350 ton Dolomit 30 ton
Pupuk siap kirim 39 ton dan alat pembuat pupuk.

Arifin sendiri mempunyai 4 gudang dalam 1 lokasi.

Terkait koordinasi, Yazid Fanani membantah kalau tidak melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Gresik. “Kita koordinasi kok dengan Polres dan Polda,” sanggah Yazid.

Tersangka dikenakan UU nomor 12 tahun 1996 tentang sistim budidaya tanaman atau memproduksi barang yangvtidak awsuai dengan standar dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang pwrlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap
Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Pabrik Boneka Gresik
Reuni Jamaah Umroh Ponpes Mambaul Ihsan Pererat Ikatan Batin dan Syiar Dakwah
Pentas Seni Silat Tradisional di Bungah Gresik Pererat Silaturahmi 24 Perguruan
Mahasiswa Surabaya Tewas dalam Kecelakaan di Driyorejo Gresik, Mobil Elf Diduga Lalai
Estu Winarni Akhirnya Ditemukan Mengambang
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:26 WIB

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap

Senin, 21 April 2025 - 17:04 WIB

Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya

Minggu, 20 April 2025 - 21:13 WIB

Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi

Minggu, 20 April 2025 - 15:09 WIB

Reuni Jamaah Umroh Ponpes Mambaul Ihsan Pererat Ikatan Batin dan Syiar Dakwah

Minggu, 20 April 2025 - 14:32 WIB

Pentas Seni Silat Tradisional di Bungah Gresik Pererat Silaturahmi 24 Perguruan

Berita Terbaru