Kurir Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 6 Januari 2016 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  Kedapatan menguasai dan menjadi perantara jual beli SS, terdakwa Evita Nur Muliana ,25, warga kelurahan Sengguru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang di vonis hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp. 1 milyar subsidair 5 bulan kurungan dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (06/01).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Thesar Yudhi Prasetya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun fan denda Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Djuanto sependapat dengan tuntutan Jaksa, akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tanpa hak menguasai, menjadi perantara, menjual, membeli narkotika golongan I jenis Shabu-Shabu,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Seperti di beritakan,  terdakwa di tangkap oleh polisi saat berada di depan hotel Bhinneka gresik karena kedapatan membawa SS. Waktu itu terdakwa di janjikan kerjaan oleh Alfian di surabaya. Dengan memakai mobil terdakwa lalu di paksa oleh Alfian untuk mencari narkoba.

Baca Juga :  4 ABG Ini Diciduk Karena Pakai Narkoba

Selanjutnya terdakwa menghubungi Suyatno dan Sriani (pasutri penuntutan terpisah) untuk mencarikan SS. Setelah di dapat benda haram tersebut akhirnya di bawa terdakwa ke Gresik untuk diserahkan pada pemesan, sebelum di terima pemesan keburu ketangkap polisi. Sedangkan temannya Alfian berhasil kabur dari sergapan polisi menggunakan mobil. (Rohim/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik Sapu Bersih Final Four Livoli

Kamis, 16 Okt 2025 - 21:08 WIB

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB