Kasus Narkoba Divonis Ringan JPU Langsung Banding

- Editorial Team

Kamis, 25 Februari 2016 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Kejaksaan Negeri Gresik dibuat kelimpungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Pasalnya, salah satu terdakwa kepemilikan narkoba golongan I Fahrur Rozi (56)waega Dusun Daun Barta Kelurahan Sangkapura, Bawean,  di vonis ringan oleh Majelis Hakim yang di pimpin oleh Fitriah Ade Maya.

Bayangkan saja, Jaksa Bagus Eka Perwira yang menuntut terdakwa melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsidar 6 bulan penjara hanya di vonis 2 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak, putusan itu membuat jaksa Bagus Eka Perwira kaget dan langsung menyatakan banding. “Saya banding mas karena vonis yang dijatuhkan Majelis hakim terlalu ringan, hanya dua tahun. Tidak hanya itu, dalam amar putusannya Majelis hakim juga berbeda pendapat perihal pasal pembuktiannya,” tegas Bagus.

Baca Juga :  4 ABG Ini Diciduk Karena Pakai Narkoba

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai  bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 yakni  tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu-Shabu seberat 0.3 gram. Terdakwa membeli SS bersama-sama dengan Miftahul Karomah Als. Kipli (berkas penuntutan terpisah) kepada Tohir aliasTojir (DPO) per paket 500 rb. SS tersebut lalu di gunakan secara bersama-sama dengan Miftahul Karomah.

Akan tetapi, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Fitriah Ade Maya punya alasan lain dalam memutuskan perkara ini. Hakim berbeda pendapat dengan jaksa baik dalam hal lamanya pidana maupun pasal yang di terapkan.

Baca Juga :  RJ Warga Karangturi Bawa Shabu Ditangkap Di Pasar Krempyeng Gresik

” Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan di peroleh bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis SS tersebut untuk dirinya sendiri. Sehingga dalam perkara ini terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1). Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Fitriah Ade Maya dalam pembacaan putusan.

Lebih lanjut diuraikan amar putusan, Dalam perkara ini terdakwa hanya sebagai pengguna bukan bandar atau pengedar. ” Barang bukti dibawah 1 gram, hasil tes urine terdakwa di nyatakan positif dan terdakwa  bukan bandar atau pengedar,” terangnya.

Kasie pidum Kejari Gresik, Adi Wibowo ketika dikomfirmasi terkait putusan ini dengan tegas menyatakan banding. “Kami akan melakukan upaya banding,” ujarnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB