Kabargresik_ Ismawati Fazrin (21) warga Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas ini menjadi terdakwa perkara pencurian. Terdakwa berstatus mahasiswi di salah perguruan tinggi swasta di Gresik ini diadili lantaran ngutil baju di Matahari Departemen Store, Sentolang, Kecamatan kebomas.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto, menghadirkan dua orang security Matahari, yakni Kokoh Setiawan, dan Muhammad Muslih. Sedangkan saksi satunya adalah SPG Matahari Fitri Kurniawati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangnya, kedua satpam mengaku terdakwa berhasil ditangkap, berkat bantuan kamera CCTV. “Saat mendapat laporan dari SPG, terkait ada barang yang hilang say langsun lapor ke seluruh anggota,” kata Kokoh setiawan.
Sementara itu, saksi Fitri mengatakan watuniu terdakwa membawa dua baju ke ruang fiting dan hanya dikembalikan satu saja.
Terdakwa sendiri, membenarkan keterangan parah saksi tersebut, dan mengakui kesahannya. Majelis Hakim sendiri menunda sidang, hingga satu minggu kedepan. (Rohim)