Maling Baterai Divonis 4 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 20 September 2016 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling-batukabargresik.com – Mencuri Baterai Kering Penarangan Jalan Umum (PJU) milik dinas Perhubungan Jatim terdakwa Sanawi (25) warga Dusun Jetis Desa Sidomukti Kecamatan Kenduruan, Tuban divonis dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Heriyanti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan pencurian. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” tegas Heriyanti saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Kemah Kader IPM Jedong Digelar di Acara Isra Miraj

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Pujo S Wardoyo yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut diuraikan dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa ijin melakukan pencurian 8 Gel Batree warna biru putih dengan kapasitas GB 12 V 80 AH dan beberapa potongan kabel tembaga warna merah dan hitam milik dinas perhubungan jatim.

Baca Juga :  Gus Imin Janji Bila Menang Akan perbaiki manajemen pupuk subsidi

Seperti diberitakan, terdakwa bersama Nur Cholis dan Budi (keduanya DPO) pada tanggal 18 Mei 2016 bertempat dijalan Raya Deandles Desa Surowiti telah melakukan pencurian batrei kering yang dipasang di PJU (Penerangan Jalan Umum).

Dengan menggunakan mobil rental terdakwa bersama sama dengan Nur cholis dan Budi mencuri Gel batree PJU jalan raya tanpa ijin dari pemiliknya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Berita Terbaru