Mantan Kasie Trantib Manyar Dituntut 1,6 Tahun

- Editorial Team

Rabu, 11 Januari 2017 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com  – Terdakwa Kasie trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar akhirnya di tuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU Mansur SH.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. ” terdakwa melanngar pasal 263 ayat 1 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, ” tegas Jaksa Mansur saat membacakan tuntutan.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa telah membuat surat riwayat tanaha palsu waktu terdakwa menjabat sebagai Plt. Kades Manyarejo. Akibat tindak pidana yanh dilakukan korban mengalami kerugian.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya ditunda besok untuk memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Baca Juga :  Hari Pertama PSBB Gresik Biasa - Biasa saja

 

Terpisah, kuasa hukum terdakwa DR. Sunaryo Edy Wibowo SH. MHum mengungkapkan bahwa dalam perkara ini kliennuya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh jaksa. Dan seakan perkara ini dipaksakan masuk ke rana pidana.

 

“Kami akan persiapkan nota pembelaan diserati dengan bukti. Pasalnya, dalam petok D asli terdakwa benar telah membuat surat riwayat tanah tersebut. Sehingga tuduhan dari jaksa mengada-ada, ” tegasnya.

 

Masih menurutnya, dalam perkara ini pihaknya yakin Majelis hakim akan mengedepankna rasa keadilan ketika akan memutus perkara ini.

 

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah sewaktu terdakwa menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Baca Juga :  Ribuan TKI Asal Gresik Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

 

Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.

 

Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.

 

Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selaku Kades definitif.(kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:33 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB

Peristiwa

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:33 WIB