Mantan Kasie Trantib Manyar Dituntut 1,6 Tahun

- Editorial Team

Rabu, 11 Januari 2017 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com  – Terdakwa Kasie trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar akhirnya di tuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU Mansur SH.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. ” terdakwa melanngar pasal 263 ayat 1 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, ” tegas Jaksa Mansur saat membacakan tuntutan.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa telah membuat surat riwayat tanaha palsu waktu terdakwa menjabat sebagai Plt. Kades Manyarejo. Akibat tindak pidana yanh dilakukan korban mengalami kerugian.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya ditunda besok untuk memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Baca Juga :  Mogok Batal SKPG Dibawah Tekanan

 

Terpisah, kuasa hukum terdakwa DR. Sunaryo Edy Wibowo SH. MHum mengungkapkan bahwa dalam perkara ini kliennuya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh jaksa. Dan seakan perkara ini dipaksakan masuk ke rana pidana.

 

“Kami akan persiapkan nota pembelaan diserati dengan bukti. Pasalnya, dalam petok D asli terdakwa benar telah membuat surat riwayat tanah tersebut. Sehingga tuduhan dari jaksa mengada-ada, ” tegasnya.

 

Masih menurutnya, dalam perkara ini pihaknya yakin Majelis hakim akan mengedepankna rasa keadilan ketika akan memutus perkara ini.

 

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah sewaktu terdakwa menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Baca Juga :  Cina Jajaki Kerjasama Ekonomi Di Gresik

 

Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.

 

Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.

 

Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selaku Kades definitif.(kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Pemotor Meninggal usai Tabrak Truk di Driyorejo Gresik
100 Siswa MI Dalegan Lomba Cari Kerang di Musim Baratan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:24 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Peduli Tumbuh Kembang Siswa, SD Mudri Hadirkan Konselor PLPK SMAMIO

Senin, 26 Jan 2026 - 06:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

​Ijtihad di Kota Industri: Menakar Arah Baru dan Peran Muhammadiyah Gresik

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gresik

Satu Jam Penuh Makna, Serunya Membuat Makrame dan Gasing di SD Mudri

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Laksanakan Kurikum Merdeka, Siswa SD Almadany Praktik Mebuat Telur Asin

Sabtu, 24 Jan 2026 - 18:35 WIB