Ini Lokasi Gesek Tunai Ilegal Di Gresik

- Editorial Team

Senin, 20 Juni 2016 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gesek.jpgkabargresik.com  Jasa pelayanan gesek tunai (gestun) atau tarik tunai ‘terselubung’ di Gresik memang masih ‘berkeliaran’ saat ini walau Bank Indonesia sudah melarangnya. Apalagi jelang lebaran, permintaan Gestun makin banyak.

Agar penarikan uang tunai ini layaknya bertransaksi ‘normal’, sebuah bengkel mobil di kawasan GKB yang menyediakan jasa pelayanan gestun, ‘mengakali’-nya dengan memberikan struk belanja berupa biaya perawatan dan pembelian spare part mobil kepada nasabah setelah melakukan transaksi gesek tunai.

“kalau masih ratusan ribu sampai jutaan masih aman, nanti struk muncul beli spare part dan biaya servis,” ungkap salah satu pemilik bengkel yang enggan menyebut namanya,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sekali transaksi gestun di merchant, nasabah dikenakan bunga 3% untuk kartu kredit BNI. Bengkel ini mampu menyediakan uang hingga Rp 10 juta.

“Transaksi minimal nggak ada, terserah maunya berapa, kalau maksimum paling kita mampu Rp 10 jutaan, lagian kalau di atas itu nanti malah dicurigain,” kata pemilik servis tersebut.

Transaksi gestun di merchant juga terbilang cukup mudah, nasabah hanya diminta menunjukkan KTP dan kartu kredit. Apabila nama yang tertera pada KTP dan kartu kredit sama, merchant tersebut bersedia melayani transaksi, namun bila berbeda mereka tidak akan melayani transaksi.
Nantinya, uang yang ditarik tersebut bisa diberikan secara langsung atau pun ditransfer. Penarikan uang tunai melalui gestun ini hanya dibebankan bunga saja, tidak ada biaya administrasi seperti tarik tunai kartu kredit lewat mesin ATM.

Baca Juga :  Peringati Hari Tani Aliansi Pemuda Ingatkan Nasib Petani Yang Masih Miskin

Sebagai informasi, gestun adalah layanan gesek tunai menggunakan kartu kredit. Jika biasanya, fasilitas tarik tunai yang ditawarkan bank penerbit kartu kredit umumnya melalui ATM, namun gestun di sini dilayani melalui merchant.
Jika tarik tunai di ATM, misalnya nasabah pengguna kartu kredit BNI, nasabah akan dikenakan bunga sebesar 2,95% selama dua bulan (bunga berjalan) serta dikenakan biaya administrasi sebesar 6% (jenis kartu platinum).

“Kalau transaksi tarik tunai di ATM nanti kena bunga berjalan 2 bulan berturut-turut 2,95%, pada saat penarikan di ATM kena biaya 6% (jenis kartu platinum) dari tarik tunai dengan minimal jumlah Rp 100.000. Nanti pada saat tagihan bulan depan tagihan harus dibayar full payment sudah plus bunganya bukan pembayaran minimumnya,” ungkap customer service BNI di salah satu kantor kas di Gresik , Senin (20/6/2016).

Baca Juga :  PMII Lakukan Survey Pedagang

Sementara itu, jika melakukan gesek tunai di merchant-merchant, nasabah hanya dikenakan bunga sebesar 3% tanpa perlu biaya administrasi.

“Nggak ada biaya administrasi, ini kena bunga saja 3%,” kata salah satu pedagang emas di pasar Gresik. Senin (20/6/2016).

Sebagai contoh, bila melakukan transaksi gestun di merchant sebesar Rp 500.000, biaya yang harus dibayar adalah sejumlah Rp 515.464. Sementara itu, bila melakukan transaksi gestun di ATM sebesar Rp 500.000 itu dikenakan biaya administrasi sebesar 6% sehingga harus membayar Rp 530.000, belum lagi kena bunga sebesar 2,95% pada saat transaksi tersebut ditagihkan.

Memang tidak banyak merchant di Gresik yang mau menerima Gestun, dari pantauan Kabargresik.com ada beberapa diantaranya beberapa toko emas di pasar Gresik, bengkel mobil di GKB, Toko bangunan Jl Usman Sadar, Toko Hp di Jl Panglima Sudirman. Namun untuk mengakses para merchant itu tidak mudah, kalau tidak ada yang merekomendasi biasanya tidak mau, takut kena sanksi. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 556 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB