Tersangka perampokan dan pembunuhan, Ahmad Midhol (42), warga Desa Imaan Kecamatan Dukun, terancam hukuman mati. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan rekonstruksi yang mengungkap adanya perencanaan matang dalam aksi keji tersebut.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kajari Gresik, Yanuar Utomo, pada Rabu (17/9/2025). Tersangka bersama saksi terpidana Asrofin memperagakan 30 adegan, mulai dari persiapan hingga pembunuhan korban Wardatun Toyibah.
“Dari hasil rekontruksi antara tersangka dan saksi terpidana ada 30 adegan. Keduanya kooperatif saat rekontruksi berlangsung,” kata Yanuar.
Ada empat lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yakni rumah Midhol, rumah korban, tempat jagal sapi, dan tepi sungai Bengawan Solo. Dari rangkaian adegan, terungkap Midhol telah menyiapkan linggis dan pisau untuk merampok sekaligus menghabisi nyawa korban.
“Hasil rekonstruksi ini memperkuat dakwaan bahwa tersangka melakukan perampokan dan pembunuhan dengan perencanaan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Yanuar.
Dalam aksi keji itu, Midhol menusuk korban dua kali di leher dengan pisau. Saat korban masih hidup, ia kembali menusuk perut hingga korban meninggal dunia. Tak berhenti di situ, ia juga tega melukai anak korban agar tidak sempat meminta pertolongan.
Sementara itu, Mahfud, suami korban, menyatakan dukungannya penuh terhadap proses hukum yang berjalan. “Midhol sering bikin resah warga desa. Hukuman mati pantas untuknya. Paling tidak, penjara seumur hidup,” ujarnya.