Mucikari ABG Divonis 4 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 20 April 2016 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mucikari abgkabargresik_ Terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang,  terdakwa Mira Chumairoh (18) warga Dusun Balongdinding RT 21 RW 06 Desa Sidowungu kecamatan Menganti di vonis oleh Majelis Hakim yang di ketuai Ade Maya Fitria dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga di wajibkan membayar denda Rp. 120 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan di ganti dengan hukuman 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Roy Ardiyan Nurcahya yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp. 120 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagagan orang. ” menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp. 120 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu 25 November 2015 sekitar pukul 12.20 WIB di hotel Bhineka Jl. Dr wahidin Sudiro Husodo dengan cara menyerahkan saksi Septian Wahyu Susanti pada pria hidung belang yakni saksi Eko Nugroho dengan biaya boking sebesar Rp. 800 ribu. Uang boking tersebut diserahkan sama saksi Septian Rp. 400 ribu, sedangakn sisanya Rp. 400 ribu di ambil terdakwa.

Baca Juga :  Sikat iPhone Di Warung Pecel Ketangkap Dirumah

Waktu itu, saksi Eko Nugroho melihat status di FB terdakwa “open BO” daerah Menganti di sertai dengan nomer hp terdakwa. Selanjutnya saksi Eko Nugroho menghubungi terdakwa dan meminta wanita untuk di boking. Selang beberapa jam terdakwa lalu menghubungi saksi Septian.

Bertempat di hotel Bhinneka Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo terdakwa menyerahkan saksi Septian ke Eko untuk di boking. Selanjutnya polisi datang dan melakukan penggerebekan. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB